KPPU Perlu Sosialisasikan Program Ke Masyarakat
Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir foto : Andri/mr
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait tugas dan fungsi lembaga itu sendiri. Hal Tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir, karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga ini harus mendapat dukungan dari masyarakat.
“Memang sosialisasi tentang jadi diri KPPU penting sekali. Masyarakat sendiri masih banyak tidak tahu kalau KPPU itu ada, padahal kita sendiri membutuhkan masyarakat guna mendapatkan dukungan dalam menjalankan program kerja,” kata Nyat Kadir saat rapat dengar pendapat dengan KPPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/7/2018).
Dalam rapat ini, terungkap bawa pada tahun lalu, KPPU menganggarkan dana sosialisasi sebesar Rp3 miliar. Untuk anggaran tahun mendatang, KPPU mengajukan tambahan kenaikan anggaran sosialisasi sebesar Rp7,4 miliar.
“Saya kira KPPU memang perlu penambahan anggaran sosialisasi, karena faktor kedekatan dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat luas akan sangat membantu saat menginvestigasi pengusaha-pengusaha nakal,” terang politisi Partai NasDem ini.
Nyat Kadir menambahkan sosialisasi sebaiknya langsung ditujukan ke tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya bukan ke pengusaha. Karena pengusaha-pengusaha tertentu akan mengelak saat mendapat undangan dari KPPU.
Mereka, lanjut politisi dapil Kepri itu, merasa kehadiran KPPU bisa mengganggu kelangsungan usaha mereka. Padahal sejatinya KPPU hadir untuk menyeimbangkan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. (es/sf)