Baleg DPR Terima DPRD Kabupaten Gresik
Tim kunjungan kerja DPR RI kab. Gresik foto : Azka/mr
Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Joko Riskiyono mematahkan kekhawatiran Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik terkait overlapping tugasnya dengan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang lain. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 wewenang Bapempeda lebih luas yakni adanya fungsi pelaksanaan pengawasan. Joko memastikan hal itu tidak akan terjadi karena setiap AKD sudah memiliki porsi masing-masing.
“Pengawasannya berbeda. Bapempeda khusus dengan kewenangan perundang-undangan. Jadi tidak akan ada tumpang tindih,” jelas Joko di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/07/2018).
Menurut Joko, kunjungan audiensi Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik ke Baleg terkait konsultasi PP Nomo 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib sangat tepat. Mengingat Baleg memiliki kewenangan menyusun dan mengubah tatib.
Joko mengatakan dalam PP tersebut diamanatkan pembuatan tatib baru harus segera diselesaikan sebab paling lambat tatib diberlakukan enam bulan setelah ditetapkannya PP. “Artinya paing lambat 12 Oktober mendatang tatib baru sudah mulai berlaku. Apabila belum selesai maka tatib lama pun sudah tidak berlaku untuk itu saya menghimbau untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” kata Joko.
Persoalan lain yang dibahas adalah pembahasan raperda, Joko menjelaskan dilakukan melalui 2 (dua) tingkat seperti pembahasan RUU di DPR.Pembahasan tingkat pertama yakni pembahasan substansi materi atau proses penyusunan dimana pada akhir pembahasan melibatkan pandangan fraksi dan alat kelengkapan dewan yang disebut dengan pandangan mini. Pada tingkat kedua, pandangan fraski dilakukan di paripurna yang merupakan tahapan pengambilan keputusan paling tinggi.
Masa pembahasan tingkat I RUU di DPR, lanjutnya, adalah 3 (tiga) kali masa persidangan dan bisa diperpanjang. Apabila suatu pembahasan tidak selesai sampai dengan pergantian tahun anggaran maka pembahasan tersebut masuk dalam prolegnas tahun berikutnya.(apr,mp)