Komisi III DPR RI meminta agar Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk membangun dan menciptakan suasana yang kondunsif, terutama mencermati perbedaan di antara organisasi advokat, sementara menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh komisi III.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), di gedung DPR RI/Jakarta/ Selasa/23-11.
“Tugas komisi III yang paling cepat adalah bagaiaman agar advokat yang tergabung di KAI dapat segera praktek” ujar Fahmi.
Sementara itu, anggota komisi III lainnya Ahmad Yani mengatakan bahwa pengambilan sumpah sangat fenomenal. “Seharusnya MA melakukannya tanpa harus melihat kategori advokat, Peradi atau KAI”tekan politisi dari fraksi P3 ini. Ia juga mengusulkan komisi III DPR perlu menggelar rapat konsultasi dengan MA.
Surat Edaran MA bermasalah
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia DPP KAI menyampaikan keprihatinan kepada Komisi III DPR RI, karena tidak bisa lagi beracara di pengadilan pasca keluarnya surat edaran Mahkamah Agung - MA.
Presiden direktur DPP KAI Eggy Sudjana mengatakan Surat Edaran 089 /KMA/VI/2010 bermasalah karena menyebut PERADI sebagai wadah tunggal Advokat. “Banyak pengacara anggota KAI melapor mereka tidak dapat lagi membela kliennya, karena ditolak pengadilan yang mengacu pada surat edaran tersebut” tandas Eggy.
Bagi presiden direktur KAI kondisi ini jelas melanggar hak azazi, karena anggota organisasinya tidak dapat bekerja mencari nafkah yang dilindungi konstitusi. Pengadilan Tinggi di daerah juga menolak mengambil sumpah pengacara baru KAI mengacu pada surat edaran MA. Ia meminta DPR memperjuangkan agar MA dapat mencabut surat tersebut.
Rapat berlangsung riuh, karena pimpinan dan anggota KAI yang hadir terlihat bersemangat dan berebut dalam menyampaikan aspirasi. Wakil ketua KAI, Suhardi menambahkan disamping menyampaikan aspirasi kepada komisi III DPR RI, pihaknya akan memperjuangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Tidak ada pasal yang mendukung Peradi menjadi wadah tunggal advokat” tambahnya. (MY)Foto:doeh/parle/DS
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...