Legislator Apresiasi Sinergitas DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU PNBP
Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Foto : Naefuroji/mr
Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno mengapresiasi sinegitas pemerintah dengan Komisi XI DPR RI selama pembahasan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), hingga pada akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut berada dalam proses finalisasi. Berbagai masukan dan perbedaan pendapat yang ada merupakan instrumen penting sebagai upaya penyempurnaan agar PNBP ke depan menjadi lebih kredibel dan berkualitas.
“Kami Fraksi PDI-Perjuangan menghargai kerja sama antara seluruh fraksi di DPR dengan pemerintah. Mulai dari draf revisi UU PNBP yang diajukan pemerintah hingga finalisasi akhir ini melalui pandangan mini fraksi. Kami berharap PNBP ke depan bisa dikelola secara baik dan adil,” ungkap Jeno saat raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Terhadap revisi UU PNPB itu, lanjut Jeno, fraksinya memberikan beberapa catatan guna mendukung PNBP yang lebih kredibel dan sesuai dengan kebutuhan belanja negara. Yakni seputar ketentuan dan jenis besaran nominal pentarifan, agar dapat diatur secara jelas dan mampu berdampak pada sektor swasta dan memicu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ketentuan dan jenis besaran nominal pentarifan dan hal terkait agar dapat diatur jelas agar berdampak pada iklim dunia usaha dan lain-lain. Dalam pelaksanaan PNBP diperlukan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan dan faktor di atas dinamika pembahasan, PDI-Perjuangan menyetujui revisi UU PNBP untuk disahkan menjadi UU,” sambung politisi dapil Kalbar itu.
Diketahui dalam revisi UU PNBP ini, salah satu poin yang dibahas adalah tentang fleksibilitas penentuan tarif bagi jenis PNBP. Dalam ketentuan terdahulu, penentuan tarif diatur dalam UU atau Peraturan Pemerintah (PP). Namun, di revisi UU PNBP ini, ketentuan tarif diubah melalui Peraturan Menteri (Permen).
Untuk mekanisme penentuannya, perumusan Permen itu harus berkoordinasi dengan pimpinan kementerian atau lembaga terkait serta menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum.
UU tersebut juga memberikan kewenangan yang cukup besar kepada Menkeu yang bertindak sebagai pengelola fiskal. Dalam hal kewenangan tersebut, Menkeu berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP dan menyusun jenis PNBP kepada instansi pengelolanya. (hs/sf)