Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP

25-07-2018 / KOMISI XI
Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk dibawa ke Rapat Paripurna/Foto:Naefurodji/Iw

 

Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari 8 fraksi di Komisi XI DPR RI.

 

Dari 10 fraksi terdapat 7 fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI-P, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB, dan NasDem. Sementara PKS menyatakan persetujuannya dengan catatan. Sedangkan Fraksi Gerindra dan Hanura tidak melaporkan pandangan mini fraksi.

 

Hingga akhirnya keputusan agar revisi UU PNBP dapat tercapai untuk dibawa dalam Rapat Paripurna. Ketua Komisi XI DPR RI Melcias Markus Mekeng mengungkapkan, kesepakatan mengenai revisi UU PNBP dilanjutkan ke tingkat Paripurna melalui hak pimpinan menggunakan Pasal 282 yang berdasarkan suara terbanyak.

 

“Berdasarkan pasal 282 RUU PNBP bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat Paripurna, dengan catatan Gerinda dan Hanura tidak hadir,” jelas Melchias saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

 

Diketahui, ada beberapa poin penting yang tertuang dalam revisi UU PNBP. Yakni penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/ retribusi daerah.

 

Selain itu juga, revisi UU PBNP juga terdapat pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

 

Serta tertuang juga soal penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP, termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan hingga penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan, serta pengembalian PNBP.

 

Selain itu, revisi UU PNBP juga tertuang ketentuan pidana berupa denda 4 (empat) kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun, bagi wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...