KOMISI II DPR - PEMERINTAH SIAP BAHAS PENYEMPURNAAN UU PARTAI POLITIK

25-11-2010 / KOMISI II

            Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk segera membahas perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Kesepakatan itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Taufik Effendi (F-PD) dan Abdul Hakam Naja (F-PAN) di ruang rapat Komisi II, Kamis (25/11).

            Dalam penjelasan DPR RI tentang RUU perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 yang dibacakan Wakil Ketua Komisi Taufik Effendi, upaya penyempurnaan UU tersebut pada prinsipnya adalah untuk membentuk sikap dan perilaku partai politik (Parpol) yang terpola dan sistemik. Melalui penyempurnaan tersebut diharapkan Parpol dapat mengoptimalkan fungsinya dengan baik kepada negara dan masyarakat.

            Dalam penjelasan itu juga mengemuka tentang banyaknya jumlah parpol saat ini.. “Menimbulkan dilema demokrasi, sehingga tidak ada pemenang mutlak dalam Pemilu,” kata Taufik.

            Belum terlembaganya Parpol sebagai organisasi modern juga menjadi kendala. Parpol cenderung sebagai partai massa yang aktivitasnya meningkat menjelang Pemilu. Selain itu Parpol juga belum menjalankan fungsinya dengan maksimal terhadap negara dan rakyat.

            Persoalan kemandirian Parpol sebagai organisasi turut pula menjadi catatan terutama dalam hal pendanaan. Saat ini sejumlah Parpol masih bergantung pada pendanaan yang diberikan pemerintah.

            Kemudahan membentuk Parpol juga ikut serta dalam melemahkan organisasi tersebut.

            Dalam pertemuan itu, terungkap usulan syarat untuk mendirikan Parpol, diantaranya harus memenuhi sedikitnya 75 % dari jumlah provinsi, jumlah keanggotaan minimal 1000 orang dan mempunyai rekening partai minimal sebesar Rp. 100.000.000,-.

            Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mewakili pemerintah meminta supaya bantuan pemerintah bagi partai politik dapat diatur lebih jelas terutama dalam hal pemberian pendidikan politik bagi masyarakat.

            Pemerintah berharap pembahasan RUU perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai Politik dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah berharap RUU ini dapat diselesaikan tahun 2010.

            Pembahasan awal akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2010 sekaligus pembentukan Panitia Kerja. (bs)Foto:Iwan Armanias.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...