Vaksin MR Boleh Digunakan Karena Darurat

28-08-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri foto : Andri/mr

 

Vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR dibolehkan (mubah) dengan syarat ada kondisi keterpaksaan. Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai, kondisi keterpaksaan atau darurat karena saat ini belum ditemukan vaksin MR lain.

 

“Darurat tersebut maksudnya, jika tidak menggunakan imunisasi, maka bisa menimbulkan penyakit. Maka vaksin MR dari India tersebut boleh digunakan, terlebih saat ini belum ditemukan vaksin MR,” kata Abidin dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

 

Untuk itu, pihaknya meminta Menteri Kesehatan beserta jajarannya untuk terus mengintensifkan komunikasi, informasi, serta edukasi tentang pentingya imunisasi MR melalui berbagai media komunikasi dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok yang menolak imunisasi. “Polemik ini harus segera dihentikan dengan penjelasan yang jelas ke masyarakat,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz. Ia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terang mengatakan vaksin MR boleh digunakan dalam kondisi darurat syariah. Terlebih, sampai hari ini, baru 3 negara yang bisa menghasilkan  vaksin MR.

 

“Tiga negara yang menghasilkan vaksin MR itu baru Jepang, India dan China. Jepang memproduksi hanya untuk negaranya, China memproduksi, tetapi belum sertifikasi dari WHO, hanya vaksin MR dari India yang sudah tersertifikasi dari WHO,” jelasnya.

 

Untuk itu, politisi PPP itu berharap Menkes bia terus mensosialisasikan pentingnya vaksin MR tersebut, terlebih Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara di dunia dengan jumlah kasus campak terbesar.

 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara di dunia dengan jumlah kasus campak terbesar tahun 2015. Total campak 5 tahun terakhir sebanyak 57.056 kasus.

 

Kasus cacat bawaan akibat rubella tahun 2017 sejumlah 960 kasus (0,2 dari 1000 kelahiran hidup). Vaksin MR merupakan perlindungan terhadap anak-anak dari cacat permanen dan kematian akibat penularan virus tersebut. Anak yang terkena rubella bisa cacat dan ibu hamil yang terkena rubella, anak yang dilahirkan bisa mengalami tuna rungu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...