Komisi XI Minta Penjelasan Menkeu Soal Paket 7 AFAS
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Prakosa (kiri) usai rapat dengan menteri keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018). Foto : Kresno/Man
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Prakosa meminta penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rencana pengesahan protokol ASEAN Framework Agrement on Services atau AFAS untuk melaksanakan paket komitmen ketujuh di bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Hal ini menyusul telah ditugaskannya Komisi XI DPR RI oleh Pimpinan DPR RI untuk membahas rencana tersebut bersama dengan pemerintah.
“Pada 28 Mei 2018, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Bamus antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi telah dibicarakan surat masuk perihal rencana pengesahan protokol. Karena itu pada kesempatan ini, Komisi XI minta pemeritah penjelasan atas maksud dan tujuan atas rencana pengesahan protokol untuk melaksanakan komitmen ketujuh di bidang jasa keuangan dalam kerangka kerjasama ASEAN di bidang jasa,” tutur M. Prakosa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa AFAS merupakan salah satu instrumen guna jadikan platform untuk dijadikan perluasan akses pasar untuk untuk negara anggota ASEAN, karenanya perlu kerja sama banyak pihak dalam membahas topik tersebut karena menyangkut hubungan antara negara. “AFAS dijadikan platform untuk perluasan akses pasar utk anggota ASEAN. Ini salah satu bagian dari perwujudan masyarakat ekonomi asean,” jelas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan kronologi pemerintah dalam melaksanakan paket ketujuh AFAS ini. Dimana aturan liberalisasi sektor jasa keuangan ini wajibkan memiliki payung hukum yang jelas.
Atas pembahasan yang berlangsung selama dua jam ini, paket ketujuh AFAS ini hanya pada perluasan makna di sektor asuransi, lingkupnya untuk non life insssurance atau asuransi kerugian mencakup konvensional maupun syariah. Hingga akhinya Komisi XI DPR RI sepajat untuk membentuk panja dan membahasnya lebih dalam.
“Kita usulkan begini, yang sebelumnya dalam bentuk UU, kalau ini juga saya usulkan sesuai mekanisme yang ada, sesuai prosedur akan kita buat panja untuk melakukan pendalaman dan memproses pengambilan keputusan di tingkat pertama,” pungkas Prakosa usai mendengar penjelasan Menkeu Sri Mulyani. (hs/sf)