Komisi IX Pantau Implementasi UU PPMI di Sumut
Ketua Tim Kunspek Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin pertemuan dengan Kepala Syahbandar Belawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BP3TKI, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, di Pelindo I, Medan, Sumut/Foto:Iwan Armanias/Iw
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, guna mengetahui implementasi atau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Saleh menambahkan, tahun 2016 lalu DPR RI juga telah melakukan ratifikasi terhadap Maritime Labour Convention (MLC) 2006, dan diundangkan melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 atau Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006. Untuk itu, pihaknya ingin mengetahui implementasi dua UU itu dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita ingin melihat sejauhmana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan implementasi terhadap aturan perundang-undangan itu. Termasuk peran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi PMI, khususnya kepada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan,” ungkap Saleh saat pertemuan dengan Kepala Syahbandar Belawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BP3TKI, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, di Pelindo I, Medan, Sumut, Selasa (18/9/2018).
Saleh mengatakan, dalam UU PPMI dijelaskan bahwa ABK adalah salah satu pekerja migran khususnya pekerja melaut sampai melewati batas-batas antar negara. Oleh karena itulah, maka mereka memiliki hak untuk dilindungi oleh negara, sebagaimana amanat dari konstitusi, bahwa tugas negara itu adalah melindungi segenap tumpah darah negara Indonesia. Menurutnya, persoalan yang sering timbul di sektor ini antara lain terkait kontrak kerja, jam kerja yang tidak sesuai, penggajian di bawah standar dan lemahnya perlindungan hak pekerja.
Politisi PAN itu menjelaskan, Pasal 4 UU PPMI mengatakan bahwa Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan adalah salah satu kategori PMI dimana hak dan perlindungannya dijamin oleh UU. Sementara itu, lanjutnya, sektor pekerjaan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan secara tupoksi juga terkait banyak instansi yang ada di pemerintah, sehingga dibutuhkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kebijakan dalam menangani masalah yang dihadapi PMI.
“Tadi dijelaskan bahwa kapal-kapal dari internasional juga merapat ke sini dan di sana ada pekerja asing dan tentu juga ada ABK Indonesia. Karena Pelabuhan Belawan ini adalah salah satu pelabuhan yang sangat bersejarah, tentu kita ingin memastikan perlindungan terhadap mereka sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan tadi,” imbuh Saleh.
Politisi dapil Sumut itu menekankan, baik UU PPMI maupun UU Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 perlu untuk disosialisasikan. Sehingga pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat. Karena dengan demikian, nanti masyarakat memiliki pengetahuan yang khusus terkait dengan ini. Dengan begitu mereka bisa menuntut hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan.
“Jadi kita mendorong Pemprov Sumut untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk melakukan sosialisasi itu kepada masyarakat luas. Dari kunspek ini kami berharap mendapatkan berbagai masukan yang sangat penting dalam upaya perbaikan sistem perlindungan, perbaikan kebijakan dan program pendukung lainnya bagi kesejahteraan PMI, khususnya pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Semoga nanti penanganan kepada tenaga kerja kita atau PMI itu bisa semakin baik,” tutupnya. (iw/sf)