Kehadiran PINA Mampu Percepat Investasi Swasta
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan. Foto :Tiara/Rni
Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) hadir sebagai suatu skema fasilitasi yang ditujukan untuk mempercepat investasi swasta dalam pembiayaan Proyek Strategis Nasional. Sumber pembiayaan tersebut berasal dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah.
“Fungsi PINA yang berasal dari tiga konsep, yaitu fasilitasi, ekosistem, dan pipelining diharapkan mampu mengakomodasi dukung pemerintah dalam tahap transaksi finansial, konstruksi dan operasi,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI ke Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/9/2018).
Seperti di Provinsi Sumatera Utara, menurut informasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada beberapa proyek yang difasilitasi oleh PINA dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Diantaranya proyek Medan Municipal Transport dengan nilai estimasi kebutuhan pendanaan proyek aebeaar 914 miliar dolar Amerika Serikat, proyek Rumah Sakit Pringadi Medan dengan nilai estimasi kebutuhan pendanaan proyeksi sebesar 57,5 miliar dolar AS, dan proyek Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Sumatera Utara dengan kebutuhan investasi sebesar 106 miliar dolar AS,” rincinya.
Lebih lanjut politisi dapil Lampung itu mengatakan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur dalam lima tahun seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sekitar Rp 4.796,2 Triliun.
Sementara kemampuan pemerintah melakukan pembiayaan untuk infrastruktur melalui APBN dan APBD hanya sebesar 41,25 persen dari total kebutuhan. Dan kemampuan BUMN/ BUMD dalam pemenuhan pembiayaan sebesar 22,23 persen sehingga masih terdapat gap sebesar 36,52 persen.
“Oleh karena itu, untuk memenuhi gap pembiayaan infrastruktur ada tiga skema kebijakan/ strategi pembiayaan yang digunakan pemerintah. Pertama, skema pembiayaan melalui APBN atau APBD. Kedua, pembiayaan melalui penugasan kepada BUMN. Ketiga, pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA),” tandas Marwan.
Pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan Kementerian PPN/ Bappenas dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu juga diikuti Anggota Komisi XI DPR RI Rai Wijaya dan Marsiaman Saragih dari F-PDI Perjuangan, Andi Achmad Dara dan Muhammad Nur Purmasidi dari F-Golkar, Didi Irawadi Syamsudin (F-Demokrat), Refrizal (F-PKS), Amirul Tamim (F-PPP), dan Anarulita Muchtar (F-NasDem). (tra/sf)