Komisi II Dukung Gubernur Sulut Tegas Jalankan UU Pemilu

21-09-2018 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR RI Evert Erenst Mangindaan mendukung sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut tegas terkait polemik data pemilih di Kota Bitung, Sulut, yang notabene merupakan warga negara asing (WNA). Ia pun mendukung sikap Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menyatakan bahwa KPU Sulut harus tegas menjalankan UU Pemilu untuk mengatasi permasalahan itu.

 

“Pemilih yang berhak mengikuti Pileg dan Pilpres merupakan warga Indonesia. Sementara stateless atau yang bukan WNI tidak berhak mengikuti Pileg dan Pilpres, walaupun mereka sudah tinggal di wilayah Indonesia cukup lama. Kami sangat mendukung ketegasan dari Gubernur Sulut itu,” papar Mangindaan usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan KPUD, Bawaslu dan Gubernur Sulut beserta jajarannya di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis (20/9/2018).

 

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulut mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya kisruh menjelang Pileg dan Pilpres di Kota Bitung yang notabene merupakan salah satu kota yang banyak dihuni oleh WNA, khususnya dari Filipina. Bertahun-tahun mereka tinggal di kota itu yang merupakan wilayah Indonesia dan berbaur dengan WNI. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang sudah merasa bagian dari Indonesia.

 

Meski demikian, Mangindaan menilai KPU harus tunduk pada undang-undang yang berlaku. Jika orang tersebut bukan WNI, harus dibuktikan dengan adanya KTP-elektronik ataupun dokumen pendukung lainnya yang tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka orang tersebut tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Indonesia, atau tidak berhak menjadi pemilih.

 

Hal tersebut pun diamini oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali yang memimpin Tim Kunspek ke Sulut tersebut, dan diikuti Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan, Komarudin Watabun, Dwi Ria Latif, Eddy Kusuma Wijaya, Tabrani Maamun, Soetriyono, Rohani Vanath dan Andi Mariatang. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...