Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019

21-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunspek Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. Foto: Nadya/Rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menyoroti penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berkaitan dengan dikeluarkannya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa KTP-elektronik (KTP-el) maupun KK juga bisa digunakan untuk mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

 

Menurutnya, jika Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mendapatkan formulir C6, kemudian menggunakan KTP-el atau KK, ia khawatir muncul kerawanan karena sulit untuk mendeteksi KTP-el yang valid. Karena belakangan juga ditemukan KTP-el yang penulisan nama dan tanggal lahirnya salah ketik, atau invalid karena validasinya tidak terjamin.

 

“Tetapi ketika KTP-el itu tidak dimusnahkan atau kemudian dipakai pada Pemilu, maka dia mendapat hak suara. Padahal di daerah lainnya dia tercatat sebagai penduduk, itu formulir C6-nya juga dikeluarkan. Nah ini juga bisa menimbulkan persoalan yang namanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda,” ungkapnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis (20/9/2018).

 

Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu memaparkan kelemahan dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres di lapangan. Yaitu, adalah tidak adanya alat pendeteksi identitas asli, dalam hal ini KTP-el di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengingat alat tersebut pun sangat mahal dan tidak mungkin untuk di taruh di seluruh TPS se-Indonesia.

 

“Kelemahannya  adalah di setiap TPS kan tidak mempunyai alat pendeteksi apakah KTP-el ini ganda, valid atau tidak. Nah itu yang sampai sekarang belum terjawab. Karena itu membutuhkan salah satu kelengkapan alat, dimana alat itu sangat mahal dan tidak mungkin seluruh TPS se-Indonesia dipasang alat itu semua, juga karena alat itu semua yang penggunaannya yang serba sementara,” kata Firman.

 

Mengingat seluruh persoalan ini ditargetkan harus selesai Desember 2018 mendatang, politisi dapil Jawa Tengah ini berharap pemerintah, dalam hal ini KPU tidak lagi berpantun di media. Yang harusnya dilakukan saat ini adalah duduk bersama untuk menyelesaikan seluruh persoalan persiapan dan kesiapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

 

Firman juga menilai, persoalan DPT ganda ini berpotensi menjadi salah satu isu krusial di kemudian hari, jika saat ini tidak dapat penanganan yang tepat. Dan yang paling sensitive adalah pada saat Pilpres. Menurutnya, tidak hanya dalam penyelenggaraan Pilkada, namun juga jika dalam Pilpres saja terdapat selisih 5 hingga 10 suara saja sangat berdampak pada kemenangan salah satu calon. Dan tentunya hal ini dapat menimbulkan gejolak antar pendukung masing-masing calon.

 

“Ketika terjadi sengketa selisih atau pemilih ganda ini juga bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung yang satu dengan pendukung yang lain. Yang paling tidak menguntungkan adalah ketika terjadi DPT ganda itu yang paling tidak enak adalah Presiden incumbent karena dituduh pemanfaatan. Oleh karena itu, kami minta untuk di-clear-kan betul, supaya calon-calon ini tenang untuk mengikuti Pemilu, supaya nanti kalau menang tidak ada lagi persoalan sengketa permasalahan terkait DPT ganda ini,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...