Komisi VII Temukan Ketidakjelasan Pengelolaan Limbah di KIM Medan
Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir meninjau salah satu perusahaan pengelolaan limbah yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM), Sumatera Utara. Berbagai temuan dari hasil peninjauan akan dibahas di Panja, termasuk memanggil perusahaan-perusahaan dan direktorat jenderal terkait.
“Kita lihat dari limbah yang mereka hasilkan, menurut saya sampai pemusnahannya tidak ada dokumentasi yang jelas, tidak ada manajemen yang jelas dan limbah ini tidak dibuang pada tempatnya yang harus disediakan untuk pemusnahannya,” kata Nasir usai memimpin peninjauan di KIM, Medan, Sumut, Sabtu (29/9/2018).
Dalam kesempatan itu, Panja Komisi VII DPR RI didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati dan Direktur Jenderal Pengendaliaan Pencemaran dan Kerusakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Karliansyah, beserta jajaran Direksi KIM.
Legislator Partai Demokrat ini menambahkan temuan ini harus segera diselesaikan, agar masalah ini bisa cepat dan ada solusi. Sehingga masyarakat yang berada di lingkungan pengelolaan limbah tidak terkena dampak. Untuk itu, saya meminta perusahaan yang bersangkutan harus menjaga mutu dan merawat kondisi limbah yang mereka keluarkan sampai melihat pemusnahan limbah tersebut,” tandas Nasir.
Ia juga mengingatkan dinas-dinas maupun kementerian yang mengatur pemberian izin atas pengelolaan limbah tersebut, pihaknya meminta dengan tegas untuk mengecek terlebih dahulu izin dan dokumen yang bersangkutan. Sehingga dapat diketahui apakah nantinya ada perusahaan yang melanggar peraturan atau melanggar kewenangan.
“Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII akan menanyakan langsung pada dirjen yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Hal tersebut dilakukan sebagai fungsi pengawasan untuk bisa menindak perusahaan yang nakal atau tidak berkelakuan baik,” tegas legislator dapil Riau II itu.
PT. KIM memiliki dua unit pengelolaan air limbah wastewater treatment plant (WWTP) tahap I dengan kapasitas 3600 M3 per hari, WWTP tahap II dengan kapasitas 18000 M3 Perhari. Limbah cair produksi sebanyak 35 perusahaan, limbah cair domestik sebanyak 192 perusahaan dan debit air limbah yang dikelola sampai bulan Agustus 2018 rata-rata mencapai sebesar 116.902 M3 perbulan atau 3.897 M3 per hari.
Di kawasan KIM terdapat 31 perusahaan yang memiliki unit pengelolaan limbah. saat ini memiliki kapasitas pengelolaan limbah sebesar 18.000 meter/kubik per hari cukup untuk mengelola seluruh limbah industri perusahaan. (rni/sf)