Komisi VII Minta Laporan Kemajuan Pembangunan Smelter Perusahaan Penerima Izin Ekspor

01-10-2018 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam . Foto: Jaka/jk

 

 

 

Komisi VII DPR RI meminta laporan verifikasi kemajuan pembangunan smelter yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penerima izin ekspor mineral kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta jajarannya. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta penjelasan mengenai realisasi Corporate Social Responsibility/Community Development (CSR/Comdev) 2017-2018 dari 15 perusahaan penerima kuota ekspor mineral terbesar dan 15 perusahaan penerima ekspor batu bara terbesar.

 

“Pada RDP Komisi VII DPR RI tanggal 5 September 2018 yang lalu, Komisi VII telah mendapatkan laporan dari perusahaan verifikator independen terkait progres pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang mineral. Oleh karenanya pada rapat kali ini, Komisi VII ingin mendapatkan laporan dan penjelasan verifikasi kemajuan pembangunan smelter tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/10/2018).

 

Dikatakan legislator Partai Golkar itu, salah satu aspek penting dalam menjalankan aktifitas pertambangan adalah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/Comdev) dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup disekitarnya.

 

“Komisi VII ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, terkait penjelasan verifikasi kemajuan pembangunan smelter dan laporan realisasi CSR/Comdev 2017-2018 oleh 15 perusahaan penerima kuota ekspor mineral serta kendala dan rencana CSR/Comdev 2018-2019 mendatang,” ujarnya.

 

Sehubungan dengan masalah kemajuan verifikasi smelter, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan bahwa terkait progres pembangunan smelter ada beberapa yang memang sudah jatuh tempo,  tetapi ada juga yang belum. Sehingga saat ini ada beberapa perusahaan yang memang sudah jatuh tempo dan sudah berubah prosentase (pembangunan)nya, tetapi ada juga yang masih tetap.

 

“Ketentuan kemajuan fisik pembangunan smelter dan proyek permohonan rekom yang menjadi pertimbangan. Apabila tidak membangun smelter atau tidak ada progres, maka tidak akan mendapatkan alokasi untuk insentif tersebut. Selain itu ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi target kemajuan fisik smelter,” kata Bambang.

 

“Persyaratan pemberian rekomendasi dan pertimbangan-pertimbangan penentuan jumlah ekspor berdasarkan cadangan, kapasitas input dan rencana kerja anggaran biaya. Ini menjadi syarat penting yang dapat dipertimbangkan apakah suatu perusahaan akan mendapatkan serifikat izin ekspor atau tidak,” imbuhnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...