KOMISI VII MINTA PEMERINTAH SEGERA SELESAIKAN ROADMAP ENERGI
Pemerintah dinilai belum banyak dalam mengatasi energi nasional. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menginingkan Pemerintah segera menyelesaikan Roadmap energi sebagai panduan kebijakan energi nasional.
”Perlu sinkronisasi roadmap Dewan Energi Nasional dengan pemerintah,” kata Anggota Komisi VII Dewi Aryani Hilman, di sela Kunjungan Kerja Unit Bisnis Pembangit Semarang PT.Indonesia Power, Jawa Tengah. Pemerintah sebagai pengendali kebijakan harus mengevaliasi kembali apa yang telah dikerjakan, yang belum dikerjakan, yang sudah dijanjikan tapi belum dilaksanakan dan apa rencana selanjutnya.
Negara Indonesia mempunyai banyak potensi energi yang belum maksimal dan belum serius dikembangkan oleh pemerintah. ”Potensi gas 40% dunia ada di Indonesia, geotermal panas bumi, batubara belum serius, penggunakan energi yang digunakan belum efektif dan tidak ekonomis. Sehingga menimbulkan kerugian,” katanya Politisi perempuan dari Fraksi partai demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Anggota Komisi VII lainnya Satya Yudha dari Fraksi Partai Golongan Karya mengatakan Kebiasaan mempergunakan minyak dan gas bumi masih terus dilakukan tanpa pemerintah memikirkan energi alternative.
Selanjutnya dalam dia menginginkan agar adanya pengaturan agar para investor dapat memilih opsi dalam mempergunakan energi untuk pembangkit listrik. ”UU Migas diharapkan dapat memberikan opsi dalam mempergunakan energi pembangkit listrik,” katanya.
Menurut pengamatannya PT.Indonesia Power mempergunakan komposisi yang mahal dan tidak mahal masih tidak imbang. Pemakaian Energi mahalnya lebih banyak, NFO dan HSD lebih besar. sementara sasaran gas kedepan PT.Indonesia Power yang mencanangkan pembangkit seluruh indoneis 45% berbahan bakar gas. Tapi masih banyak terkendala ganjalan seperti kebijakan keberpihakan gas untuk domestik juga harus ada. Untuk itu, Pemerintah harus membenahi kebijakan harga gas. Dia mengusulkan kebutuhan gas dosmetik disubsidi pasial, jadi kontraktor menerima harga keekonomian untuk mengembangkan lapangan gas dan deltanya dibayar pemerintah agar gas dapat dijual ke dosmetik. Dengan demikian akan ada ketertarikan dari investor.
Permasalahan di bidang minyak dan gas bumi yang ada sekarang adalah potensi gas dan minyak ada, tetapi siapa yang akan mengembangkan.
Power plan energi primer tidak harus dari gas ada alternatif lain seperti energi batubara, namun permasalahnnya spesifikasi batu bara yang diminta PLN untuk pembangkitnya banyak kualitasnya dibawah spesifikasi batu bara yang ada di Indonesia.
Hal itu menurutnya spesifikasi itu dibuat untuk tidak mengakomodasi hasil produksi batu bara. Domestik marker obligation (DMO) yang diberikan untuk batu bara dijual di domestik namun tidak dapat dipergunakan PLN karena spesifikasi dari power plan yang menggunakan batubara tersebut mempunyai kadar yang lebih rendah.
Sedangkan, penggunaan panas bumi juga masih terkendala dengan perizinan lingkungan karena rata-rata terletak pada kawasan hutan lindung. Perlu SKB dari beberapa menteri atau perpres terkait penggunaan energi panas bumi untuk pembangkit listrik. (as)