AKBAR FAIZAL MENYERAHKAN LAPORAN KINERJA KEPADA SEKJEN DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Akbar Faizal menutup tahun 2010 dengan menyelesaikan Laporan Kinerja satu tahun sebagai wakil rakyat. Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini menghimpun catatan kinerjanya di bidang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran sejak ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Akbar Faizal menjelaskan Laporan Kinerja tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat terutama yang telah memilihnya. Secara resmi laporan diserahkan kepada Sekretaris Jendral DPR RI Nining Indra Saleh dalam satu acara di Ruang Wartawan, Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (27/12). “Saya berharap Sekjen dapat mencatatkan laporan ini sebagai bagian dari lembaran negara,” tambahnya.
Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan Laporan Kinerja Tahunan Akbar Faizal merupakan yang pertama yang diterimanya. Berdasarkan undang-undang MD 3 yang dituangkan dalam Tata Tertib laporan kinerja DPR RI disampaikan secara kelembagaan. Namun Nining menyatakan siap menyesuaikan apabila ada perubahan. “Sekjen siap melaksanakan apabila laporan kinerja tidak hanya atas nama lembaga tetapi juga anggota,” tambahnya.
Secara kelembagaan menurut Nining Indra Saleh, DPR RI telah memulainya tahun ini dengan menyampaikan laporan kinerja kepada publik pada saat peringatan ulang tahun 29 Agustus.
Bicara pada acara yang sama pengamat politik Irman Putra Sidin mengatakan kehadiran Sekjen DPR RI dalam menerima laporan kinerja Akbar Faizal sangat penting sebagai penanggung jawab dokumentasi. “Memberi bingkai hukum pada kerja seperti ini,” imbuhnya. Ia menambahkan laporan kinerja bukan kerja politik semata, tetapi perlu di beri bingkai hukum, bingkai konstitusi dan tahap demi tahap laporan ini bisa menjadi lembar negara.
Irman Putra Sidin melanjutkan dalam UUD 1945 hak politik ada pada anggota DPR RI bukan partai politik. Jadi kalau dilihat dalam dimensi logika konstitusi pertanggungjawaban politik tidak dapat dijelaskan oleh Setgab atau Koalisi. Dalam kerangka itulah lahir laporan seperti yang disampaikan Akbar Faizal. Irman mengusulkan perlu dilakukan revisi UU MD 3 agar ada penegasan laporan kinerja dapat disampaikan oleh setiap anggota DPR RI. (IKY)