Komisi VII Sesalkan Dampak Lingkungan PLTU PT. Indo Bharat Rayon

19-10-2018 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase (tengah) saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10/2018). Foto : Geraldi/Man

 

Komisi VII  DPR RI menyesalkan dampak lingkungan dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indo Bharat Rayon yang menggunakan bahan bakar batu bara. Perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar, dan membuang  fly ash (abu layang) dan bottom ash (abu dasar) di area Rawa Kalimati, yang lokasinya tepat di samping perusahaan.

 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10/2018). Dalam sidak ini, Tim Komisi VII DPR RI didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Temuan yang kita lihat di PT. Indo Bharat Rayon, mereka ada tempat untuk pengolahan limbah, dan sebagian mereka buang ke pihak ketiga untuk dikelola maupun dimusnahkan. Tetapi memang dari standar yang ada, kelihatannya mereka belum maksimal,” analisa Ferry, usai peninjauan di kawasan PT. Indo Bharat Rayon.

 

Legislator Partai Hanura itu menilai, PT. Indo Bharat Rayon memiliki sejumlah masalah dalam pengelolaan limbah. Bahkan, permasalahan itu terkesan terbenam begitu saja. Menurutnya, direktur yang seharusnya bertanggung jawab memberikan petunjuk untuk membuang limbah atau bekas produksi yang sudah termasuk kategori limbah, terkesan ditutupi.

 

“Limbah dari PLTU batu bara yang dibuang di Rawa Kalimati, kemudian ditimbun sekarang malah dijadikan sawah garapan masyarakat. Seharusnya mereka memproses itu dulu secara baik. Ini masyakarat tidak tahu. Itu juga menjadi konsentrasi dan perhatian dari kita semua dari Panja maupun kementerian. Kita minta itu untuk ditindaklanjuti secara serius,” tegas legislator dapil NTT itu.

 

Diketahui, sejak PLTU PT. Indo Bharat Rayon beroperasional, terjadi pendangkalan Rawa Kalimati yang saat ini sudah tertutup fly ash dan bottom ash, dari kedalaman 6-7 meter pada tahun 2006 dan kini menjadi sawah. Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. (opi/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...