Komisi II Temukan Kendala Hadapi Pemilu 2019 di Babel

22-10-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Melda Addriani saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Babel, KPU dan Bawaslu.Foto :Kresno/rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Melda Addriani menilai masih ada beberapa kendala yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Beberapa kendala yang masih belum terselesaikan itu diantaranya mengenai KTP ganda dan penyebaran dan pengawalan surat suara ke wilayah yang belum terjangkau, karena Babel merupakan daerah kepulauan.

 

“Kemudian pasca Pemilu, terkait bagaimana mengawal suara-suara tersebut, karena Panwaslu sendiri tidak mau terjun langsung untuk mengawasi. Sehingga banyak suara yang hilang,” ujar Melda usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Babel, KPU dan Bawaslu, di Kantor Gubernur Babel, Kamis (18/10/2018).

 

Melda menjelaskan jangkauan antara satu pulau ke pulau lainnya di Babel bisa menempuh waktu 1-3 jam, sehingga diharapkan Panwaslu atau KPU cepat tanggap untuk meraih hak suara mereka. Ia menginginkan untuk penyelesaian masalahnya, Pemprov Babel ikut mendukung KPU, agar tidak terjadi kecurangan. Menurutnya KPU dan Panwaslu seharusnya dapat bekerja sama dalam hal ini.

 

Selain masalah-masalah itu juga, legislator Partai Golkar ini menjelaskan masih ada permasalahan lain di Babel. “Banyak yang pasang iklan (kampanye, RED) di mobil, itu seharusnya Panwaslu harus cepat tanggap, karena sudah ada peraturan yang melarang hal tersebut,” tegas legislator dapil Babel itu.

 

Menanggapi permasalahan KTP ganda, KPU akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, stakeholder, dan Bawaslu terhadap data ganda yang disampaikan oleh Bawaslu dan partai politik. Kemudian melakukan analisis dan pencermatan terhadap data ganda untuk dilakukan perbaikan, dan menurunkan data ganda tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi.

 

Kemudian dari masalah menjangkau suara-suara dari daerah kepulauan, KPU dan Gubernur Babel akan meminta bantuan dari TNI AL untuk mengawal suara-suara yang akan dikumpulkan untuk segera dihitung agar hak para pemilih terpenuhi. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...