UU KK Sangat Penting Karena Indonesia Banyak Jalur Perbatasan Tak Terkontrol

29-10-2018 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah bersama tim saat mengikuti i sosialisasi UU KK di Pontianak, Kalbar.Foto :Mastur/rni

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai, Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) sangat penting karena Indonesia memilki sangat banyak jalur perbatasan yang bisa tak terkontrol atau yang lebih dikenal sebagai jalan tikus. UU ini menjaidi bagian yang sangat penting karena lalu lintas masuk dan keluar orang ke Indonesia sering tidak terdeteksi apakah memiliki masalah kesehatan atau mungkin  sesuatu yang dibawa mengakibatkan masalah kesehatan di Indonesia.

 

Usai mengikuti sosialisasi UU KK di Pontianak, Kalbar baru-baru ini, politisi PKS ini mengatakan, problem sosialisasi UU ini adalah mengenai mekanisme kordinasi antar Lembaga, apakah nanti yang menjadi penanggungjawab hanya pejabat karantina kesehatan. Atau adanya MOU seperti bea cukai untuk membangun semacam satuan kerja. “Kalau yang mendapati masalah kekarantinaan kesehatan orang bea cukai, maka mereka punya kewenangan untuk itu,” ujarnya.

 

Namun lanjutnya, kalau tidak ada MOUnya dan juga tidak kesepakatan, maka akan kesulitan. Karena itu menjadi tanggungjawab kita adalah bagaimana menyiapkan semua hal untuk pelaksanaannya. Peraturan turunan menjadi sangat penting, Di Kemenkes saja ada sekitar 13 peraturan yang harus dibuat.

 

Selama ini persoalan di Indonesia, peraturan turunan tidak segera diselesaikan. Ada banyak UU yang belum dibuat tapi UU nya sudah direvisi karena terlambat. “Ini domain pemerintah, tugas d DPR adalah  legislasi, mengontrol sejauh mana pemerintah menyelesaikan peraturan turunannya,” ungkap Ledia.

 

Menanggapi saran Gubernur Kalbar agar dalam implementasi UU KK perlu melengkapi peralatan canggih guna mendeteksi masuknya penyakit, Ledia menyatakan mestinya ada badan khusus yang mengawasi soal perbatasan, tetapi juga harus dilihat bahwa karantina kesehatan ini berkaitan dengan deteksi maka perlu teknologi.

 

Mestinya Kemenkes sudah mulai membahas dan harus menjadi bagian dari pembicaraan anggaran tahun 2019. Dia menyatakan khawatir, agak terlambat pembahasannya karena secara bertahap di lapangan begitu diundangkan bulan Agustus lalu, maka mereka siap bekerja. Tapi kalau belum didukung segala macam sarana dan prasarana, maka akan menjadi persoalan. “Malah bisa menjadi pukulan balik kepada pemerintah dan pelaksana. Yang kasihan nanti pelaksana di lapangan,” jelasnya.

 

Ditambahkan bahwa peraturan turunan yang harus disiapkan cukup banyak PP, perpers, Permenkesnya perlu 13. “Ini menjadi PR besar karena permenkes 13 itu cukup banyak. Itu juga harus diatur secara detil,” jelasnya.

 

Menurut politisi PKS ini, yang akan menanggung beban berat UU KK adalah Pemda karena lintas batas ada di daerah, lalu bagaimana bisa menguatkan pemerintah pusat dan daerah. Juga komunikasi antar mereka dan instansi terkait serta instansi vertikal harus banyak berkomunikasi dengan pemda dan lintas kementerian/Lembaga yang terlibat. “Karena itu pekerjaan teknis , perlu secara rutin  melakukan pertemuan untuk menyiapkan langkah ke depan,” pungkasnya. (rni/mp)  

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...