RUU ASN Diharapkan Akan Diprioritaskan untuk Diselesaikan

30-10-2018 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo. Foto : Andri/Man

 

Masalah keberadaan tenaga honorer dengan berbagai macam kategorinya  di instansi-instansi pemerintah sangat diperlukan, baik di instansi pemerintahan pusat dan instansi pemerintahan daerah. Dalam kenyatannya untuk membantu berjalannya tugas-tugas pemeritahan lebih lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah, tugas-tugas tersebut bisa dilihat sebagian dikerjakan oleh tenaga honorer. 

 

Memperhatikan persoalan tersebut Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih diprioritaskan lagi. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat memberikan pandangan Panja Baleg Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019  bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI membahas RUU Prioritas 2019. 

 

"Mendorong agar Revisi Undang-Undang ASN lebih diprioritaskan lagi pada tahap pembahasan. Ini berkaitan dengan penghargaan kemanusiaan pada mereka yang mengabdi puluhan tahun di republik ini," papar Saras di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). 

 

Senada dengan Saras, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan agar RUU ASN menjadi catatan bagi Menkumham agar mengkoordinasikan dengan Kementerian PAN RB. Supratman beralasan karena para tenaga honorer telah mengabdi bertahun-tahun dan negara harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan dengan cara mengangkatnya menjadi PNS. 

 

"Menjadi catatan buat Pak Menteri, supaya Undang-Undang ASN, karena ini kan soal kemanusiaan, bagaimana melihat para tenaga honorer kita. Dibandingkan pemerintah membuka kesempatan untuk membuka formasi baru, alangkah lebih baiknya kalau kemudia tenaga ASN ini sesegera mungkin untuk diangkat," harap Supratman. 

 

Bahkan dia mengungkapkan kejanggalan, jika seandainya pemerintah beralasan tidak memiliki dana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Menurutnya dengan pengangkatan honorer menjadi PNS itu merupakan apresiasi negara bagi mereka yang telah mengabdi pada negara. 

 

"Artinya dengan membuka formasi baru, kan berarti pemerintah punya uang. 239 ribu sekian tenaga ASN, kalau tenaga-tenaga honor yang diangkat, itu akan sangat memberi apresiasi luar biasa atas pengabdian mereka selama ini," jelas Supratman. (eko/mp)

BERITA TERKAIT
Penghapusan PT Jadi 0 Persen Harus Jadi Momentum Penyempurnaan Sistem Pemilu
05-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusanambang batas pencalonan presiden dan wakil...
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...