Masukan RUU BPJS - DIPERLUKAN SEKURANG-KURANGNYA 2 BPJS
Haris E. Santoso pakar di bidang aktuaria menyatakan sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Haris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU BPJS DPR yang dipimpin Ahmad Nizar Shihab dengan agenda Memberikan Masukan RUU BPJS di Gedung DPR, Selasa (11/1)
Menurut Haris, mengingat karakter program dan kepesertaan BPJS yang berbeda sekurang-sekurangnya diperlukan 2 BPJS, satu BPJS yang mengelola Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dan satu BPJS yang mengelola Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Berbeda dengan Haris, Irman Putra Sidin pakar di bidang hukum yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan cukup diperlukan satu BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial. “Bila kemudian ada deputi-deputi yang melaksanakan kerja program-program itu soal lain yang akan diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sedangkan Sulastomo pakar di bidang SJSN menyatakan bahwa empat BUMN penyelenggara program jaminan sosial (Askes, Asabri, Taspen dan Jamsostek) segera menyesuaikan diri dengan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dijelaskan Sulastomo, diperlukan pembahasan lebih dalam mengingat sifat jaminan sosial yang sangat lintas sektoral, maka akan lebih cocok jika bentuk BPJS yang diperlukan dalam bentuk badan publik sesuai UU Nomor 40/2004.
Rapat yang dihadiri lengkap pimpinan pansus RUU BPJS antara lain Surya Chandra Surapaty, Zubair Shafawi dan Ferdiansyah dan anggota Pansus RUU BPJS, juga hadir pakar di bidang SJSN Erman Rajagukguk. (sc)/foto:iw/parle