Masukan RUU BPJS - DIPERLUKAN SEKURANG-KURANGNYA 2 BPJS

11-01-2011 / PANITIA KHUSUS

                Haris E. Santoso pakar di bidang aktuaria menyatakan sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Haris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU BPJS DPR  yang dipimpin Ahmad Nizar Shihab dengan agenda Memberikan Masukan RUU BPJS  di Gedung DPR, Selasa (11/1)

                Menurut Haris, mengingat karakter program dan kepesertaan BPJS yang berbeda  sekurang-sekurangnya diperlukan  2 BPJS, satu  BPJS yang mengelola Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dan satu BPJS yang mengelola Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

                Berbeda dengan Haris,  Irman Putra Sidin pakar di bidang hukum yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan cukup diperlukan satu BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial. “Bila kemudian ada deputi-deputi yang melaksanakan kerja program-program  itu soal lain yang akan diatur dalam undang-undang,” katanya.

                Sedangkan Sulastomo pakar di bidang SJSN menyatakan bahwa empat BUMN penyelenggara program jaminan  sosial (Askes, Asabri, Taspen dan Jamsostek) segera menyesuaikan diri dengan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

                Dijelaskan Sulastomo, diperlukan pembahasan lebih dalam mengingat sifat jaminan sosial yang sangat lintas sektoral, maka akan lebih cocok jika bentuk BPJS yang diperlukan dalam bentuk badan publik sesuai UU Nomor 40/2004.

                Rapat yang dihadiri lengkap pimpinan pansus RUU BPJS antara lain Surya Chandra Surapaty, Zubair Shafawi dan Ferdiansyah dan anggota Pansus RUU BPJS, juga hadir pakar di bidang SJSN Erman Rajagukguk. (sc)/foto:iw/parle

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...