NTT Bisa Capai Target PTSL

05-11-2018 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat memimpin pertemuan dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT,  Kupang,dalam Rangka Kunjungan Kerja Reses.Foto :Ane/rni

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengapresiasi program percepatan Pendaftaran Tanah Sistemasis Lengkap (PTSL) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, provinsi dengan 23 Kabupaten/Kota ini mampu mencapai target pada Desember mendatang untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

 

“Provinsi NTT termasuk yang program targetnya besar diatas 100 ribu pada tahun 2018 ini, tapi ternyata dari hasil laporan lancar semuanya termasuk penyelesaian tanah terlantar dan eks-HGU,” kata Zainudin usai menjaring masukan di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT,  Kupang, Jumat (02/11/2018). Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI diterima oleh Kepala Kanwil BPN NTT Slameto Dwi Martono.

 

Legislator Partai Golkar ini menuturkan, masalah pertanahan ini hampir merata diseluruh Indonesia. Namun, Provinsi NTT bisa mengejar target tersebut. Hingga Oktober 2018, NTT mampu menyelesaikan 96 persen dari alokasi target PTSL, yakni 110 ribu bidang dengan target yuridis 90 ribu bidang.

 

“Komisi II mengapresiasi, NTT berbeda dengan Pulau Jawa,  tapi bisa mengejar target. Bahkan bisa mencapai peringkat 4 secara nasional. Mudah-mudahan mencapai target pada Desember nanti,” katanya sembari mengingatkan agar pelaksanaan PTSL tidak mengesampingkan aspek yuridis, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

 

PTSL merupakan program dari pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Pada tahun 2010, pemerintah telah menargetkan program PTSL sebanyak 7.000.000 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.  Selain, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sertifikasi lahan ini menjadi penting, karena dengan fungsi sertifikat tersebut bisa menggerakkan ekonomi rakyat dengan kemudahan akses permodalan. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...