Legislator: Sudah Waktunya UU Media Direvisi

09-11-2018 / LAIN-LAIN
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon saat menjadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ .Foto :Runi/rni

 

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menyatakan bahwa sudah waktunya Undang-Undang (UU) yang mengatur media harus direvisi. Ia menyatakan ada tiga UU yang mencakup media yang harus direvisi, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Effendi menilai bahwa masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik media, sehingga membuat UU tersebut terkesan alpa dalam penegakan hukum. Menurutnya seperti dalam kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, dinilai sangat merugikan satu pihak.

 

“Katakanlah kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, yaitu Indonesian Leaks. Nah ini kan belum ada yang mengatur di antara tiga UU itu. Maka menurut saya harus ada revisi,” tuturnya usai diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (08/11/2018).

 

Legislator PDI-Perjuangan ini mengakui bahwa independensi media saat ini berjalan cukup baik ketika harus mengesampingkan nilai politik. Namun apabila politik dimasukkan ke dalamnya, maka objektivitas dari berita tersebut sangat dipertanyakan dan dianggap dapat merugikan orang lain.

 

“Ini artinya kita dalam tanda petik pemerintah khususnya, tidak mampu untuk melakukan penataan terhadap bagaimana pengelolaan berita yang sifatnya tendensius ya bukan hanya hoaks, tetapi tendensius. Sangat menohok ke proses-proses misalnya fitnah soal politik ini sungguh berbahaya sekali,” tegasnya.

 

Bahkan pemerintah mengaku bahwa aturan tersebut memang belum tertuang dalam tiga UU yang mencakup media ini. Untuk itu, legislator dapil DKI Jakarta III ini berharap agar UU ini segera direvisi supaya dapat menjadikan perlindungan bagi komunitas media ke depan.

 

“Saya kira pemerintah ketika kita tanya, memang mengakui tidak ada. Dan kami sebagai DPR mengakui bahwa hal itu perlu di-insert dalam 3 undang-undang yang mengatur media agar nantinya dapat memayungi seluruh komunitas media, sehingga praktik penyampaian informasi berjalan baik,” pungkasnya. (eps/sf)

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...