Kunjungi Suku Baduy, Komisi II Serap Masukan RUU Hukum Adat

23-11-2018 / KOMISI II

 

 

Anggota Komisi II DPR RI M. Hasbi Assyidiki Jayabaya mengatakan, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekaligus mengunjungi kampung Kanekes, pemukiman masyarakat Baduy Luar, adalah dalam rangka menghimpun masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Adat.

 

“Kami ingin menyerap referensi dari Kepala Desa yang mewakili Pemerintah Desa adat Baduy yang nantinya bisa diaplikasikan dalam UU,” ujarnya di sela-sela mengikuti kunjungan Komisi II DPR RI di Kanekes, Lebak, Banten, Kamis (22/11/2018) sore.

 

Dalam kunspek yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, ada beberapa Anggota Komisi II DPR RI yang menjadi Anggota Panitia Kerja (Panja) Komunitas dan Kehutanan Adat, memanfaatkan momen ini untuk mencari masukan, bagaimana nantinya RUU yang disusun bisa menguntungkan semua pihak.

 

Khusus yang diperjuangkan soal eksistensi hutan adat, sebab suku Baduy mempercayai kita harus menjaga lingkungan hidup sebaik mungkin. Sesuai moto hidup mereka, dalam Bahasa Sunda disebut “Gunung Ulah Dilebur, Lebak Ulah Dirusak”, artinya gunung jangan dihancurkan dan lembah sebagai penampung air itu jangan dirusak.

 

Selain itu, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, dalam kunspek ini juga menyoroti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana di daerah ini masih banyak kebutuhan tanah terkait sertifikasi. Masalah ini akan menjadi bahan masukan bagi Panja dan diharapkan akan mendapatkan referensi yang maksimal terkait dengan reforma agraria dan program PTSL.

 

Dengan adanya masukan-masukan itu, sekaligus sebagai masukan RUU Pertanahan yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) akan menjadi substansi yang diperhitungkan. Masukan dari tokoh adat juga menekankan agar wilayah adat mereka dilingkari beberapa gunung jangan dijadikan daerah wisata tanpa memperhitungkan kalkulasi yang sempurna. “Kepercayaan itu diyakini telah menjauhkan suku Baduy dari bencana alam,” ujar Hasbi mengingatkan.

 

Ia mengakui, ada sisi dilematis mengangkat kehidupan suku Baduy sementara mereka tetap memegang teguh hukum adat. Tetapi kita harus menghormati kepercayaan saudara kita suku Baduy, saudara kita sebangsa se tanah air. Di sisi lain, kita tak boleh menutup diri dari kemajuan, karena itu lebih dulu harus dijalin komunikasi dengan suku Baduy.

 

“Melalui silaturrahim dengan Kepala Desa terhadap rencana pemerintah akan diperoleh pandangan dan masukan, makanya perlu rembukan dengan Jaro 7. Mereka ini dipercayai oleh Suku Baduy sudah ada sebelum jaman para Nabi. Ini harus dikomunikasikan, dan dialog dengan mereka cukup informatif,” pungkas legislator dapil Banten ini. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...