Komisi VII Ragukan Klaim Limbah PLTU Tarahan Tak Berbahaya
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Riyanto (F-Gerindra)/Foto:Iwan.A/Iw
Komisi VII DPR RI meragukan masalah limbah pengolahan batu bara menjadi daya listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang diklaim PT. PLN Regional Sumatera tidak berbahaya bagi masyarakat Lampung dan tidak mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Riyanto saat pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Direksi PT. PLN, Kadis ESDM Provinsi Lampung, Bupati Lampung Selatan dan Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, di Kantor PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Lampung, Senin (26/11/2018).
“Memang sejauh ini pihak PT. PLN Regional Sumatera menyatakan limbah batubara tidak berbahaya dan tidak mengandung B3. Malah bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Lampung untuk dibuat batako maupun olahan semen bagi perusahaan,” urai legislator Partai Gerindra ini.
Namun, tambah legislator dapil Jawa Tengah itu, untuk membuktikan hal tersebut Komisi VII DPR RI tetap segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan PLN Pusat guna memastikan ada tidaknya kandungan B3 itu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. PLN Regional Sumatera, Waluyo Kusdwiharto membenarkan bahwa limbah batu bara PLTU Tarahan tidak mengandung B3 yang membahayakan manusia. “Pembangkit listrik di sini sudah lama beroperasi, dan alhamdulillaah masyarakat Lampung aman-aman saja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa hasil pembuangan limbah batu bara bisa dimanfaatkan sebagai batako atau olahan semen bagi masyarakat Lampung. Namun sayang, masih ada kendala soal pemanfaatan tersebut. Pihaknya belum menerima izin dari KLHK. “Sejauh ini kami belum tahu permasalahannya, maka kami meminta dorongan dari Komisi VII DPR RI agar kami mendapat izin dari KLHK,” ungkapnya. (iw/sf)