Selisih Data Pemilih Jateng Harus Segera Diselesaikan

28-11-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja. Foto: Eko/od

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Tangah memberikan perhatian serius masalah selisih data pemilih. Ada perbedaan data antara orang yang wajib ber-KTP dengan jumlah 25 juta, namun daftar pemilih tetap hasil perubahan berjumlah 27 juta, itu pada semester dua.

 

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja menegaskan, selisih data pemilih harus segera diselesaikan. Pasalnya kerawanan masalah data bisa mencederai keamanan yang sudah diupayakan oleh aparat keamanan. Apalagi, menurut Pangdam situasi Jateng termasuk aman.

 

“Jangan sampai ada data yang tidak valid, orang yang tidak berhak memilih justru memilih atau orang yang seharusnya berhak memilih malah tidak memilih. Saya kira jumlah selisih dua juta adalah masalah yang serius, itu harus segera diselesaikan,” papar Hakam di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (27/11/2018).

 

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Purnomo, KPU, Bawaslu, Pangdam Diponegoro, Perwakilan dari Kapolda serta Dinas Dukcapil Provinsi Jateng. Anggota Dewan dari Dapil Jateng X ini menganggap masalah data adalah persoalan yang krusial, sehingga harus segera diatasi.

 

“Yang paling krusial di sini adalah data antara data Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan KPU singkronisasinya, saya rasa ada problem hambatan,” tandas Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

 

Terkait masalah ketidakpastian data antara Dinas Dukcapil Jateng dengan KPU ini, Hakam mengaku sangat menyayangkan. Sehingga dia beranggapan ke depan Komisi II DP RI akan mengkoordinasikan masalah ini dengan para pemangku kepentingan.

 

“Ini nanti akan kami jadikan agenda, kita akan koordinasikan antara Kemendagri, Dirjen Dukcapil khususnya dengan KPU, Bawaslu. Jangan sampai silang sengkarut problem pendataan ini, yang nyata-nyata kita perkuat di undang-undang dengan adanya KTP-Elektronik. Maksudnya sebenarnya agar tidak ada pemilih ganda," papar Hakam. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...