Komisi VII Sidak PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat memimpin sidak PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills. Foto: Geraldi/od
Komisi VII DPR RI mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perusahaan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menanggapi laporan itu, Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan baja itu.
“Sidak ini kami lakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang kondisi lingkungan pabrik. Kami meninjau langsung situasi peleburan baja di pabrik tersebut,” papar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat memimpin sidak PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, Kamis (29/11/2018).
Nasir menegaskan, pabrik harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena di dalam UU tersebut dijelaskan semua perusahaan yang akan membuang limbah wajib mengamankan limbahnya sampai proses terakhir, sehingga berdampak baik bagi lingkungan.
“Pabrik itu harus mengikuti aturan yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Di dalam UU itu dijelaskan bahwa perusahaan wajib membuang semua limbahnya sampai proses terakhir, sehingga akan berdampak baik bagi lingkungan,” tandas legislator Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyampaikan tujuan diadakannya sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini untuk mengetahui apakah perusahaan yang bersangkutan mengikuti regulasi yang sudah berlaku atau belum.
“Setiap perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang memungkinkan akan kami lakukan sidak untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut taat terhadap regulasi yang ada. Seperti yang kami lakukan hari ini dan selanjutnya akan kita serahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas legislator PDI-Perjuangan itu. (opi/sf)