Baleg Serap Masukan RUU Masyarakat Hukum Adat
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo bersama Tim Baleg di Aceh. Foto: Azka/od
.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Aceh ini untuk menggali masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Diketahui di Aceh sendiri sudah sejak lama mengatur pasal hukum adat, bahkan dikuatkan oleh Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
Di Aceh, permasalahan seperti kekerasan kecil, sengketa atas tanah dan lainnya sudah banyak diselesaikan oleh masyarakat adat itu sendiri. "Lembaga-lembaga adat ulayat yang ada di Aceh sudah bekerja sebagai mestinya. " ujar Arif di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/12/2018).
Arif mengatakan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat nanti akan mengatur mana yang perlu dan tidak perlu diatur sebagai hukum nasional, sekaligus akan memayungi masyarakat hukum. Ia menambahkan di dalam pasal 45 RUU Masyarakat Hukum Adat, sudah mengatur hal-hal yang bersifat internal serta memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan melalui mekanisme adat.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Bahrum Daido mengatakan bahwa usul dari Pemerintah Aceh agar lembaga- lembaga yang ada di Provinsi Aceh agar di masukan ke dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. “Universitas di Aceh juga meminta untuk peradilan adat harus diperjelas masuk di dalam RUU Hukum Adat,” tambah Bahrum.
Ia menilai bahwa masih banyak Hukum Adat yang beririsan dengan Undang-Undang Kementerian dan Lembaga. Seperti di dalam Undang-Undang Hukum adat ada upaya dari masyarakat hukum adat untuk mengelola tambang, mengelola hutan, mengelola perikanan dan kelautan.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan pernah meminta agar nantinya Undang-Undang masalah hutan mangrove, hasil tangkap ikan itu harus diperjelas,” tegas legislator Partai Demokrat itu.
RUU ini merupakan amanah dari deklarasi PBB tentang Hukum Adat dan konfrensi ILO yang sudah diratifikasi pada tahun 2008. Deklarasi itu mengamanatkan pada seluruh negara di dunia untuk mengupayakan adanya regulasi hukum adat dibuat menjadi Undang-Undang. (azk/es)