Masyarakat Kepulauan Harus Mandiri
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik di Mataram, Nusa Tenggara Barat.Foto :Husen/rni
Masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan harus mandiri secara ekonomi. Untuk itu, Pansus DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai dasar regulasi agar pemerintah pusat memberi dukungan anggaran dan infrastruktur. Masyarakat daerah kepulauan pun kelak bisa mandiri dan tidak lagi tertinggal.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, saatnya negara memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Selama ini, akses transportasi, akses ekonomi, dan pemberdayaan SDM sangat minim. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok juga sangat mahal di sana. Dengan RUU ini, kelak masyarakatnya lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi.
“Wilayah kepulauan membutuhkan perhatian lebih khusus menyangkut penyediaan anggaran, prasarana, dan transportasi kelautan. Ini harus disiapkan agar mandiri secara ekonomi. Di daerah kepulauan harga barang lebih mahal daripada wilayah daratan. Ini terjadi karena tingginya biaya transportasi. Inilah yang menyebabkan daerah kepulauan jadi terbelakang secara ekonomi,” ungkap Andreas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/12/2018).
Masih banyak persoalan lain yang dihadapi masyarakat kepulauan. Kesiapan SDM kepulauan jadi keniscayaan yang harus segera dibenahi. Sektor pendidikan dan kesehatan adalah bagian dari pembenahan SDM tersebut. Sudah terlalu lama masyarakat kepulauan terlantar dan jauh tertinggal dari masyarakat daratan. Kehadiran RUU ini menggugah perhatian semua pihak terutama pemerintah pusat dalam menyusun pembangunan daerah kepulauan.
Dijelaskan legislator PDI Perjuangan itu, RUU ini ingin membagi otoritas kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola daerah kepulauan. “Prinsipnya adalah pengalihan otoritas hanya di wilayah administratif kepada provinsi. Sementara otoritas kedaulatan ada pada negara atau pemerintah pusat,” imbuhnya.
Indonesia sebagai negara kepulauan memang harus memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Dan RUU ini sudah mencantumkan beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki daerah kepulauan, seperti NTB, NTT, Papua, Maluku, Kepulauan Riau, dan lain-lain. (mh/sf)