Baleg DPR Serap Aspirasi RUU Masyarakat Hukum Adat di Riau
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmuji berikan keterangan usai mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Riau.Foto :Iwan/rni
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Riau dalam rangka menyerap aspirasi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi RUU Prioritas tahun 2018.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmuji menjelaskan, tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan maayarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu ia ungkapkan saat pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Gubernur Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat yang membidangi Masyarakat Adat di Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (10/12/2018).
Masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut Hukum Adat setempat.
“Oleh karena belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang bersifat komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan munculnya konflik di masyarakat hukum adat, sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional,” jelas Sarmuji.
Menurut legislator Partai Golkar ini, Baleg DPR RI memandang bahwa kesempurnaan RUU ini dan terciptanya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang lebih baik pada masa yang akan datang, maka diperlukan masukan atau aspirasi dan partisipasi dari berbagai komponen masyarakat.
Pihaknya sangat berharap masukan yang konstruktif dan berharga dari Pemprov Riau. Aspirasi atau masukan yang diperoleh pada pertemuan ini akan dijadikan bahan masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat. Sehingga diharapkan setelah disahkannya RUU ini, akan lebih memperbaiki sistem hukum nasional dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat khususnya mengenai masyarakat adat.
"Kita berharap dalam periodesasi yang hanya tinggal sembilan bulan ini RUU Masyarakat Hukum Adat bisa selesai. Karena kita masih akan menggali perspektif-perspektif masyarakat hukum adat di tempat yang lain. Kalau di Provinsi Riau ini memang banyak suku-suku adat, tetapi di tempat yang lain juga sangat banyak dengan variasi-variasi masyarakat adat yang berbeda," ungkap legislator dapil Jawa Timur itu. (iw/sf)