KIP Aceh Diminta Waspadai KTP-El Aspal
Anggota Komisi II DPR RI Hakam Naja Foto : Anne/mr
Anggota Komisi II DPR RI Hakam Naja meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh untuk mewaspadai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik palsu atau KTP-el aspal (asli tapi palsu) dalam daftar pemilih tambahan menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.
"Salah satu yang menjadi sorotan kita adalah KTP-el yang beredar dan disinyalir KTP-el aspal, karena itu kita minta perhatian kepada pemerintah agar masalah KTP-el ini diselesaikan," ujar Hakam di sela-sela Kunjungan Kerja Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Aceh, Senin (17/12/2018).
Ia mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah agar segera menuntaskan permasalahan KTP-el aspal. Ia mengatakan, secara fisik KTP-el aspal sama dengan yang asli hanya di dalamnya tidak memuat data elektronik. Apakah data tersebut benar atau tidak hanya akan terkonfirmasi jika menggunakan card reader.
"Jadi meskipun dia pemegang KTP tetapi kalau tidak ada dalam daftar pemilih tambahan, maka tidak bisa. Sebab bisa saja seseorang mengatakan saya penduduk di sini, maka ruang ini harus ditutup," sambung legislator PAN ini.
Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 3.523.774 jiwa dan kemudian ditetapkan kembali menjadi 3.515.121 jiwa setelah rekapitulasi penyempurnaan daftar pemilih tetap tahap dua (DPT-HP2). KIP mengatakan angka tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan dan bertambah seiring memasuki waktu pendataan DPT-b (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). (ann/mp/sf)