Legislator Pertanyakan Tak Adanya Dana bagi Desa Persiapkan Pemilu 2019

20-12-2018 / KOMISI II
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Surabaya Foto : Ayu/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo mempertanyakan tidak adanya dana yang diberikan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kepala desa dalam proses persiapan Pemilu 2019. Hal tersebut diungkapkannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (17/12/2018).

 

“Saya ingin bertanya sekaligus mungkin masukan, ini sebenarnya terjadi di daerah pemilihan saya, Jawa Tengah. Di mana beberapa kepala desa mempertanyakan tidak adanya dana atau anggaran yang diberikan KPU kepada desa. Padahal dalam persiapan pesta demokrasi tersebut banyak hal berlangsung di kantor desa, salah satunya pemberian makanan atau konsumsi untuk petugas keamanan dan petugas lainnya. Hal itu tidak dibiayai sendiri oleh desa, bukan KPU,” ujar Firman.

 

Tidak jarang, lanjut Firman, kepala desa menggunakan kocek (uang) pribadinya untuk membiayai persiapan tersebut. Ini tentu sangat memberatkan mereka. Bahkan tidak jarang kepala desa yang berniat menggunakan dana desa untuk membiayai persiapan teknis menyambut Pemilu. Hal tersebut menjadi dilema, pasalnya dana desa peruntukannya untuk pemberdayaan desa, bukan untuk pembiayaan proses persiapan Pemilu.

 

“Hal tersebut menjadi pertanyaan sekaligus dilema yang diungkapkan beberapa kepala desa. Di satu sisi desa ikut sebagai penyelenggara Pemilu sehingga persiapannya dilakukan di desa dan membutuhkan dana. Namun di sisi lain, mereka tidak diberikan anggaran atau dana terkait persiapan Pemilu. Sementara penggunaan dana desa hanya diperuntukkan bagi pemberdayaan desa dan masyarakatnya, bukan untuk persiapan Pemilu,” papar legislator Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

 

Firman meyakini bahwa permasalahan ini bukan tidak mungkin juga dialami oleh berbagai desa dan provinsi lainnya di Indonesia. Oleh karena itu ia berharap agar KPU juga memperhatikan hal tersebut. agar jangan sampai ada kepala daerah yang tersangkut masalah hukum akibat penggunaan dana desa bagi pembiayaan persiapan Pemilu tahun 2019 mendatang. (ayu/mp)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...