DITJEN BINAPENTA DAN BNP2TKI DIMINTA MEMBUAT GRAND DESIGN PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Panja RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri Komisi IX DPR, meminta Ditjen Binapenta Kemenakertrans dan BNP2TKI membuat grand design penyelenggaraan ketenagakerjaan di luar negeri dan pemetaan tugas pokok dan fungsi, kewenangan serta peran Kemenakertrans RI dan BNP2TKI. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di kemudian hari.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno saat memimpin Rapat Panja Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan Dirjen Binapenta Sunarno dan Kepala BNP2TKI Zumhur Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/1)
Panja meminta masukan konkrit tentang bentuk ideal Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 guna penyusunan naskah akademik. Masukan tersebut sudah harus diterima paling lambat tanggal 2 Pebruari 2011.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IX dari F-PD Zulmiar Yanri meminta penjelasan arti dari kata “perjanjian tertulis” dan “negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing” yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
“Apa yang dimaksudkan dengan perjanjian tertulis, apakah MOu atau Bilateral Agreement yang merupakan perjanjian tertulis, atau perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan yang berwenang disana”, Tanya Zulmiar.
Dijelaskan Zulmiar, jika memang demikian adanya, dari data yang ada Indonesia baru mempunyai Bilateral Agreement dan MOu dengan 8 negara. Padahal TKI kita sudah tersebar di 40 negara.
Sedangkan untuk negara tujuan yang memiliki perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, banyak Negara telah memilikinya seperti Arab Saudi dan Singapore. Tetapi perlindungan yang diberikan hanya bagi pekerja formal. Untuk pekerja non formal tidak.
“Perlu diatur apa yang dimaksud dengan perjanjian tertulis agar kita tidak melanggar UU. Dan apakah jika domestic worker tidak dilindungi kita tetap mengirim kesana”, terangnya.
Selain Zulmiar, Anggota Panja dari F-PKS Abdul Azis Suseno meminta peran PPTKIS yang sangat dominan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 dikurangi.
Hal-hal lain yang menjadi sorotan Anggota Panja agar mendapatkan perhatian dari Ditjen Binapenta dan BNP2TKI antara pengelolaan dana remiten TKI, asuransi, Pendidikan TKI, dan peranan KBRI yang cukup minim. (sc)