DITJEN BINAPENTA DAN BNP2TKI DIMINTA MEMBUAT GRAND DESIGN PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

19-01-2011 / KOMISI IX

   

Panja RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri Komisi  IX DPR, meminta Ditjen Binapenta Kemenakertrans  dan BNP2TKI  membuat grand design penyelenggaraan ketenagakerjaan di luar negeri dan pemetaan tugas pokok dan fungsi, kewenangan serta peran Kemenakertrans RI dan BNP2TKI. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di kemudian hari.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno saat memimpin Rapat Panja Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan Dirjen Binapenta Sunarno dan Kepala BNP2TKI Zumhur Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/1)

Panja meminta masukan konkrit tentang bentuk ideal Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 guna penyusunan naskah akademik. Masukan tersebut sudah harus diterima paling lambat tanggal 2 Pebruari 2011.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IX dari F-PD Zulmiar Yanri  meminta penjelasan arti dari kata “perjanjian tertulis” dan “negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing” yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

“Apa yang dimaksudkan dengan perjanjian tertulis, apakah MOu atau Bilateral Agreement yang merupakan perjanjian tertulis, atau perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan yang berwenang disana”, Tanya Zulmiar.

Dijelaskan Zulmiar, jika  memang demikian adanya, dari data yang ada Indonesia  baru mempunyai  Bilateral Agreement dan MOu dengan 8 negara.  Padahal TKI kita sudah tersebar di 40 negara.

Sedangkan untuk negara tujuan yang memiliki perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, banyak Negara telah memilikinya seperti Arab Saudi dan Singapore. Tetapi perlindungan yang diberikan hanya bagi pekerja formal. Untuk pekerja non formal tidak.

“Perlu diatur apa yang dimaksud dengan perjanjian tertulis agar kita tidak melanggar UU. Dan apakah jika domestic worker tidak dilindungi kita tetap mengirim kesana”, terangnya.

Selain Zulmiar, Anggota Panja dari F-PKS  Abdul Azis Suseno  meminta peran PPTKIS yang sangat dominan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 dikurangi.

Hal-hal lain yang menjadi sorotan Anggota Panja agar mendapatkan perhatian dari Ditjen Binapenta dan BNP2TKI antara pengelolaan dana remiten TKI, asuransi, Pendidikan TKI, dan peranan KBRI yang cukup minim.  (sc)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...