Industri Tembakau Wajib Diproteksi
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertembakauan DPR RI Hendrawan Supratikno.Foto : Geraldi/rni
Industri tembakau sangat strategis untuk menunjang perekonomian nasional. Dalam industri ini ada banyak petani kecil, buruh, sampai pedagang kecil yang harus dilindungi. Untuk itulah industri tembakau nasional wajib dilindungi oleh regulasi setingkat undang-undang (UU).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertembakauan DPR RI Hendrawan Supratikno, usai mengikuti rapat Pansus dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1/2019).
“INDEF dan KPPU sendiri mengatakan industri ini sangat strategis. Perannya dalam perekonomian nasional sangat tinggi. Sangat unik ada negara yang punya industri seperti ini. Kalau di Amerika Serikat ada empat industri strategis, gandum, jagung, kedelai, dan kapas yang betul-betul mendapat fasilitas dan proteksi dari pemerintahnya agar menjadi pilar kedaulatan pangan mereka,” jelas Hendrawan.
Anggota F-PDI Perjuangan DPR RI itu memberi argumen tentang pentingnya proteksi negara terhadap industri tembakau ini. Selain penerimaan pajak yang tinggi dari cukai, industri tembakau nasional punya daya saing yang kuat. Bahkan, konten lokal dan serapan tenaga kerjanya sangat tinggi. “Jadi, industri seperti ini harus mendapat proteksi dari regulator. Bukan justru dikejar-kejar dan dihantui oleh peraturan-peraturan yang mencekik,” imbuhnya.
Dikatakannya, sampai saat ini DPR RI dan pemerintah masih berseberangan dalam memandang industri tembakau. Pemerintah, lanjut Anggota Komisi XI DPR RI ini, lebih senang persoalan pertembakauan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) karena lebih fleksibel. Jadi bila ada perubahan mudah direvisi. Kalau diatur dalam UU, sulit prosedurnya bila ingin mengajukan revisi.
Sementara bagi DPR RI justru sebaliknya. Industri yang begitu strategis dan menghidupkan banyak orang harus dilindungi regulasi setingkat UU. “Ini industri strategis yang harus diproteksi secara kuat,” ucapnya, singkat. Sementara dalam rapat tersebut Pansus sengaja mengundang ekonom INDEF Enny Sri Hartati dan KPPU untuk memberi masukan seputar RUU Pertembakauan ini agar segera diundangkan.
INDEF melihat perlu payung hukum yang jauh lebih kuat dan tinggi untuk melindungi industri tembakau. Dan payung hukum itu adalah UU. Sementara KPPU melihat, bila industri tembakau diatur secara ketat akan bermunculan produk-produk rokok ilegal. Bagi KPPU, yang jadi persoalan adalah lemahnya daya tawar petani tembakau karena harus menjual hasil panennya ke produsen tertentu. Banyak harga jual petani di bawah harga dasar. Untuk itu, KPPU akan mengawasi sistem kemitraan ini. (mh/sf)