Baleg Bahas Urgensi Revisi UU Penanggulangan Bencana

08-01-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto saat memimpin rapat Baleg.Foto :Runi/rni

 

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Tim Ahli menggelar rapat membahas tentang urgensi penggantian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, pada aturan yang lama, banyak poin-poin yang harus diperjelas, karena belum secara keseluruhan mengatur tentang penanggulangan bencana.

 

“Banyak sekali hal yang harus diperjelas aturannya itu. Mungkin kalau perlu ada peta. Tapi kan masalahnya Indonesia adalah negera bencana, jadi seluruh daerah bisa setiap saat terkena bencana," ungkap Totok saat memimpin rapat itu di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1/2019). 

 

Dalam topik pembahasan di Baleg terungkap bahwa UU Penanggulangan Bencana belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Selain itu, pada UU tersebut belum mengatur kewajiban daerah terkait penganggaran penanggulangan bencana dalam APBD. Menurut penilaian Baleg, UU lama masih lemah soal mitigasi dan antisipasi bencana. Bahkan belum mengatur secara jelas masalah penetapan status bencana dan pelibatan bantuan asing. 

 

Dalam UU itu juga masih minyisakan kesulitan dan kelemahan dalam koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan penanggulangan bencana antara kementerian atau lembaga, dan dinas SKPD di daerah. Aturan tentang penanggulangan bencana yang komprehensif dan jelas sangatlah dibutuhkan. Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam kategori paling rawan bencana.

 

Bagi Baleg, penanggulangan bencana dapat dikategorikan menjadi tiga, yakni sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana. Penanggulangan sebelum bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...