Panja Limbah Sidak PT. Indorama Synthetics dan PT. Indorama Polycheme

08-01-2019 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi tim Komisi VII dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indorama Synthetics dan PT. Indorama Polycheme di Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.Foto :Dep/rni

 

Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indorama Synthetics dan PT. Indorama Polycheme di Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Sidak tersebut bertujuan untuk melihat pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

 

“Kami menyampaikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan masalah izin pengolahan limbah. Dan kami juga menugaskan satuan kerja di Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk melaksanakan pemeriksaan selama 5 hari kepada perusahaan ini. Apabila nanti ditemukan indikasi pelanggaran, maka hal itu akan menjadi temuan bagi Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI,” jelas Nasir disela-sela agenda sidak ke PT. Indorama Synthetics dan PT. Indorama Polycheme di Purwakarta, Jabar, Selasa (08/1/2019).

 

Nasir menegaskan, dalam operasional pengolahan limbah, sebuah pabrik juga harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa semua perusahaan yang akan membuang limbah wajib mengamankan limbahnya sampai proses terakhir, sehingga berdampak baik bagi lingkungan.

 

“Kalau perusahaan ini (terbukti) bermasalah, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan diberikan sanksi pidana kepada pihak perusahaan atas kesalahan yang dilakukannya itu," tandas legislator Partai Demokrat itu.

 

Nasir mengkhawatirkan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan adanya pembuangan limbah ke sungai yang dilakukan oleh perusahaan tekstil tersebut. "Kami meminta agar kajian-kajian yang telah dilakukan sebelumnya untuk ditinjau ulang, dan perlu dilakukan pendalaman yang lebih seksama lagi," tegasnya.

 

Sementara itu, Anggota Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Ferry Kase menyampaikan, dari pertemuan dan tinjauan lapangan yang telah dilakukan tersebut, Panja menilai bahwa untuk sebuah perusahaan berskala besar seperti PT. Indorama synthetics dan PT. Indorama Polycheme memang perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan serius lagi dalam hal pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin pengelolaan limbahnya.

 

“Karena banyak limbah yang selain dibuang ke tempat pengolahan, tetapi hasil akhirnya juga dibuang ke sungai di sekitar lokasi perusahaan. Saya juga masih mencium adanya bau yang cukup menyengat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” kritik legislator Partai Hanura itu.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap pengolahan limbah diperusahaan berskala besar masih kurang. Pihak pemberi izin juga seharusnya mengetahui prosesnya secara baik. “Kasus pencemaran limbah yang terjadi saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karenanya, hal ini menjadi konsen Komisi VII DPR dalam melakukan fungsi pengawasan," pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...