Perlu Sinergitas DPR dan Pemerintah Guna Selesaikan RUU Pertembakauan

09-01-2019 / PANITIA KHUSUS
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Firman Soebagyo saat RDP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019). Foto : Runi/Man

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Firman Soebagyo berharap kepada pemerintah untuk setia dalam menjalin komunikasi yang baik dengan DPR RI guna menyelesaikan pembahasan RUU Pertembakauan. Mengingat, RUU ini sudah mengalami periodesasi, sehingga perlu dikebut penyelesaiannya.

 

“Saya apresiasi kehadiran bapak-ibu di rapat pansus kali ini, kita harapkan komunikasi dengan pemerintah harus berjalan baik,” tutur Firman Soebagyo saat RDP dengan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Ditjen Argo dan Industri Kemendag, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).

 

Firman menuturkan, RUU Pertembakauan ini adalah RUU atas usul inisiatif DPR RI, sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus berasal dari pemerintah. Namun, hingga kini DIM tersebut belum diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Karena itu, Pansus berharap pemerintah lebih konsisten dan serius dalam pembahasan RUU ini.

 

”DPR punya hak untuk mengajukan UU. Kenapa kami kekeuh terhadap RUU Pertembakauan ini, karena pertembakauan adalah komoditas strategis. Dari aspek komoditas, tembakau cukup strategis dari segi ekonomi, sosial dan budaya,” ungkap legislator Partai Golkar ini.

 

Tiga manfaat strategis ini yang menurut Firman harus menjadi landasan dalam keseriusan penyelesaian pembahasan RUU Pertembakauan. Karena jika tidak diproteksi melalui UU, dikhawatirkan akan menggerus sektor pertembakauan.

 

“Tembakau banyak manfaatnya, dari segi ekonomi telah berkontribusi besar pada penerimaan negara. Dari segi sosial telah berhasil menampung tenaga kerja yang besar. Dan dari segi budaya, kretek ini rokok yang tidak ada dunia manapun. Kami sepakat bahwa kretek harus dilindungi karena warisan bangsa,” ungkap Firman.

 

Dalam rapat ini diperoleh kesimpulan bahwa Pansus RUU Pertembakauan mendesak Kementerian Perdagangan, sebagai leading sector pemerintah dalam pembahasan RUU Pertembakauan ini, untuk bisa berkoordiasi secara internal dengan kementerian lain yang terkait untuk membahas DIM di internal pemerintah untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR RI. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...