Legislator Ingin Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu

09-01-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja saat rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019). Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja ingin memastikan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden  (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan serentak pada 17 April 2019 mendatang. Hakam juga mempertanyakan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el).

 

Pertanyan tersebut disampaikan Hakam pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).

 

“Pertanyaannya adalah, berapa warga yang sudah merekam dan kemudian belum mendapatkan KTP-el. Sehingga kemudian pengadaan KTP-el menjadi sinkron dan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian berapa warga wajib memiliki KTP per 17 April 2019, sehingga betul-betul nanti tidak ada yang terlewatkan satu pun,” ujar Hakam.

 

Legislator Fraksi PAN ini mengkhawatirkan bila jumlah warga yang sudah ditetapkan yang nantinya sudah harus memiliki KTP-el, tetapi pemerintah tidak menyiapkan. “Ini harus kita cari solusi segera, seperti apa kalau nanti kemudian orang kehilangan hak pilihnya karena pemerintah tidak menyiapkan menyediakan KTP-el,” tambahnya.

 

Hakam juga mengingatkan KPU terkait C1 Plano cetak hologram bukan dengan tempel hologram. Ia sudah melakukan pengecekan pada anggaran KPU, belum ada deskripsi cetak hologram. Hal ini penting ditegaskan untuk menghindari adanya masalah besar di kemudian hari terkait dengan penyimpangan di hasil Pemilu.

 

Kepada Bawaslu, legislator dapil Jawa Tengah X itu menegaskan agar petugas lapangan Panitia Pengawasa Pemilu (Panwasl) perlu diberikan pendidikan mengenai penyelenggaraan Pemilu, agar tidak menyalahgunakan kewenangannya itu untuk melakukan tindakan yang melampaui batas. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...