KOMISI II DPR TETAPKAN SEMBILAN ANGGOTA OMBUDSMAN
Komisi II DPR menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2011–2016. Kesembilan anggota Ombudsman tersebut antara lain Azlaini Agus, Budi Santoso, Ibnu Tri Cahyo, Hendra Nurtjahjo, Pranowo Dahlan, Danang Girindrawardana, Petrus B. Peduli, M. Khoirul, dan Kartini Istikomah.
Selain menetapkan sembilan anggota Ombudsman Rapat pemilihan anggota Ombudsman yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap di Gedung DPR, Rabu (19/1) juga menetapkan Danang Girindrawardana sebagai Ketua Ombudsman dan Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman periode 2011-2016.
Kesembilan anggota ORI tersebut dipilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR.
Dalam sambutannya, Chairuman Harahap meminta anggota Ombudsman terpilih untuk mensosialisasikan lembaga Ombudsman, mulai dari fungsi, tugas, kewajiban serta hak lembaga Ombudsman kepada masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (da/sc)/foto:iw/parle.