Program JKN Perlu Kesinambungan Kinerja

14-01-2019 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengamati berlangsungnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa semakin hari semakin memprihatinkan dari semua sisi. Padahal dalam menjalankan program JKN ini, sangat memerlukan sebuah keseimbangan fokus dan kesinambungan kinerja, yakni pelayanan pada masyarakat sekaligus eksistensi rumah sakit dan SDM yang berkesinambungan. Salah satu yang paling mencuat yakni kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS.

 

“Secara cash flow, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan merasa berat, apabila BPJS tidak kunjung menyelesaikan pembayaran dari tagihan yang menjadi tanggung jawabnya. Ini efeknya akan berantai, hingga pada keresahan pada masyarakat,” ucap Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (14/1/2019).

 

Adang mengingatkan kepada pemerintah, bila kinerja BPJS Kesehatan bersifat merata di seluruh wilayah Indonesia seperti kejadian sulitnya pembayaran pada rumah sakit, maka kekeliruannya ada di pihak BPJS secara menyeluruh. Namun jika bersifat lokal di daerah tertentu, berarti manajemen regional yang  bermasalah. Ia menginginkan, pemerintah segera menemukan akar permasalahan kegaduhan yang diakibatkan BPJS dan RS akhir-akhir ini.

 

Legislator PKS ini memberi saran kepada pemerintah agar segera memberi solusi permasalahan BPJS Kesehatan kerena bersifat darurat. Karena bersifat darurat ini, maka pemerintah perlu menyuntikan dana kurang bayar ke BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu adanya audit investigatif yang bersifat finansial maupun manajerial. Oleh sebab permasalahan ini bersifat nasional, maka pemerintah harus mampu menyelesaikan ketidakmampuan bayar BPJS Kesehatan ke sejumlah RS mitra.

 

“BPJS Kesehatan pun harus segera membayar utang-utangnya pada rumah sakit mitra. Karena dengan penolakan rumah sakit mitra, menunjukkan persoalan fraud tidak real di lapangan sebagai penyebab bengkaknya tagihan ke BPJS,” tutur legislator dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.

 

Selanjutnya Adang mengatakan, oleh sebab penolakan ini terjadi pada RS mitra, sedangkan tidak terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka sebagai langkah darurat dapat melakukan kebijakan  pengembalian kewajiban pelayanan kesehatan primer pada pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan hanya fokus pada pelayanan kesehatan lanjutan, sehingga biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pembayaran FKTP atas dasar perhitungan kapitasi dapat dihemat. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...