Pemerintah Perlu Beri Perhatian pada Perangkat Desa

14-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat menerima audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cirebon di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto : Oji/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menekankan bahwasanya pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada keberadaan perangkat desa. Karena hingga saat ini tidak ada aturan secara khusus yang mengatur status apalagi kesejahteraan para perangkat desa. Menurut Herman, hal ini sedikit aneh mengingat perangkat desa sudah ada dan sudah bekerja sejak republik ini ada.

 

“Tuntutan pertama yang disampaikan mereka adalah harus ada kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. kenapa harus ada kepastian hukum, karena mereka ini sangat dipengaruhi oleh pimpinannya atau oleh kepala desanya,” kata Herman setelah menerima audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cirebon di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

 

Kalau kepala desanya berganti, imbuh legislator Partai Demokrat ini, mereka akan kembali menjadi rakyat biasa, meski kemampuannya sangat dibutuhkan. Artinya tidak jaminan oleh undang-undang bagi perangkat desa untuk tidak kehilangan status dalam pekerjaannya saat kepemimpinan desa berganti.

 

Kedua, sejalan dengan tuntutan untuk memperkuat status dan posisi jabatannya, muncul permintaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan. Menurut Herman, di Komisi II DPR RI sudah diputuskan bahwa pendapatan perangkat desa setara dengan PNS golongan IIb. “Nah ini yang tentu juga direspon secara positif oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi realisasinya kan tidak ada sampai sekarang,” terangnya.

 

Dan yang ketiga tuntutan yang disampaikan adalah untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Herman meyakini tiga tuntutan dari para perangkat desa ini, sebetulnya semuanya bisa dilaksanakan dan tinggal menunggu waktu serta kesesuaian anggaran.

 

“Tentu kalau ini ingin ditetapkan dalam undang-undang, Komisi II membuka ruang untuk merevisi UU mana yang bisa menetapkan perangkat desa sebagai pegawai yang dijamin kedudukan dan jabatannya. Tentu tidak mudah untuk digeser apabila terjadi pergantian kepala desanya,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...