Komisi I Desak Kemenkes Prioritaskan Jaminan Kesehatan TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung saat memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja dan stakeholder bidang kesehatan.Foto :Azka/rni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyebutkan bahwa Komisi I telah mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera memprioritaskan penyelesaian payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
“Jadi sesegera mungkin dibentuk atau diaktifkan gugus tugas (task force) sebagai tahapan pembentukan payung hukum tersebut selambat-lambatnya hingga akhir Bulan Maret 2019,” tuturnya ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja dan stakeholder bidang kesehatan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Kemudian legislator Partai Gerindra itu mendesak BPJS Kesehatan untuk segera mengutamakan pembayaran tunggakan klaim rumah sakit TNI-Kemenhan sesuai peraturan yg berlaku, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS non-TNI yang dititipkan ke RS TNI-Kemenhan.
“Di sini kami hanya membantu melakukan mediasi antara BPJS, Kemenkes dengan Kemenhan dan TNI. TNI ini kita ketahui tugasnya berbeda, mereka hanya ingin mendapat kejelasan terkait permasalahan yang mengemuka saat ini,” ujar Asril.
Selain itu, legislator dapil DKI Jakarta itu juga meminta agar Kementerian Pertahanan segera melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan memasukkan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI mengadakan rapat lanjutan dengan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Direktur Utama PT. Asabri, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenkes yang menyebutkan bahwa sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional di lingkungan Kemenhan dan TNI mengalami kendala. (eps/sf)