Komisi II Apresiasi Pelayanan Publik Gresik

21-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat Kunjungan Kerja Spesifik dengan Bupati Gresik di Kantor Bupati Gresik, Jawa Timur.Foto :Eko/rni

 

Komisi II DPR RI mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupatan Gresik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah memberikan solusi terkait pertanahan dan kependudukan. Selain itu, Komisi II DPR RI juga memberikan sanjungan kepada Bupati Gresik yang telah memimpin pembangunan di Gresik secara progresif.

 

“Bupati menyebutkan ada istilah “Kakeku Datang’ atau Kartu Keluarga Data Ulang. Ini menjadi kunci, apalagi KTP-Elektronik menjadi satu kartu yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia. Dan orang tidak bisa memiliki e-KTP kalau tidak memiliki Kartu Keluarga,” jelas Nini, sapaan akrab Nihayatul usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan Bupati Gresik di Kantor Bupati Gresik, Jawa Timur, Jumat, (18/1/2019). 

 

Menurut Nini, salah satu alasan mengunjungi Kabupaten Gresik adalah, melihat Gresik memiliki potensi perkembangan yang luar biasa. Ia mengatakan, dulu antara Surabaya dan Gresik jarak tempuhnya sangat jauh, namun sekarang dengan adanya jalan tol  jadi lebih dekat. “Selain itu, kita melihat Gresik sebagai daerah industri. Kita tidak mau investasi yang turun di Kabupaten Gresik ini akan terhambat persoalan perizinan,” imbuh legislator PKB itu.

 

Di bidang Industri, Nini menilai inovasi yang dikeluarkan Bupati Gresik cukup menjadikan pembangunan lancar dan progresif. “Luar biasa sekali Bupati inovasinya, tentang perizinan yang diterapkan di daerah industri. Perizinan biasanya luas tanahnya dulu baru lokasinya, tapi Bupati sudah menegaskan, kita harus lihat dulu  tanahnya dimana, baru izin lokasinya kita tentukan. Saya pikir ini menjadi inovasi yang luar biasa di Gresik,” ungkapnya.

 

Selain itu, Nini juga memberikan perhatian serius terkait pelayanan publik di Pulau Bawean yang masuk wilayah Gresik. “Gresik ini wilayahnya bukan hanya daratan, tapi juga wilayah kepulauan. Kita tidak ingin ada diskriminasi pelayanan, baik di kepulauan atau yang di daratan. Oleh sebab itu, saya konsen apakah ada komplain dari masyarakat di kepulauan. Alhamdulillah, komplain yang masuk ke Ombudsman hanya masalah listrik, dan itu sudah beberapa tahun yang lalu, sehingga sudah terselesaikan," papar legislator dapil Jatim itu.

 

Tim Kunspek Komisi II DPR RI juga mempertanyakan kebijakan dan program pelayanan publik yang telah dilakukan Pemkab Gresik dalam rangka meningkatkan kualitas dan mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Gresik menjawab, pemenuhan pelayanan di Gresik merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24  Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS).

 

Contohnya seperti pelayanan terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui regulasi Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...