Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Lebih Cermat
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers kepada Parlementaria.Foto :Runi/rni
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan, sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi. Tak hanya peran aktif masyarakat saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi seperti menggelar seminar nasional demi mengedukasi masyarakat. Misbakhun memastikan, jika diperlukan maka DPR RI siap untuk membantu.
“Tugas Anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK dan terhindar dari segala macam penipuan,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin, (21/01/2019).
Legislator Partai Golkar itu mengharapkan masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya. Diketahui OJK merupakan lembaga yang relatif baru karena mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 yang dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Misbakhun mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok investasi. Ia mencontohkan investasi bodong yang menjanjikan imbal balik menggiurkan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya. Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta.
Legislator dapil Jawa Timur itu meminta masyarakat tak tergiur dengan harga murah. Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dari setiap informasi dan investasi bodong, sehingga ini menjadi tugas dari OJK.
“Semua memiliki hak mendapat perlindungan, termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK. Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya.
Masyarakat pun diharapkan lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi. (hs/sf)