Anggota Komisi II Setuju Dana Kelurahan Tak Pangkas Anggaran Dana Desa
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo. Foto: oji
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menegaskan setuju terkait kebijakan pemerintah mengenai Dana Kelurahan, namun anggarannya tidak memangkas alokasi anggaran Dana Desa. Menurutnya, pada dasarnya ada kesamaan tugas pokok kepala desa dan kelurahan. Mereka mempunyai tugas pokok membina wilayah desanya atau kelurahannya.
“Mereka juga harus memajukan daerahnya dan tugas-tugas administrasi pemerintahan juga dijalankan,” katanya usai ditundanya Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri yang rencananya akan membahas mekanisme Dana Kelurahan dan evaluasi Dana Desa, di ruang rapat kerja Komisi II, Gedung Nausantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Legislator Partai Golkar ini mengakui telah terjadi kealpaan ketika pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tidak pernah terpikirkan tentang kelurahan. Padahal tugas dan fungsi kelurahan dan desa itu sama, yakni melaksanakan administratif dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hanya saja kelurahan itu ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati, tetapi kalau kepala desa itu dengan sistem dipilih langsung oleh rakyat.
“Dasar hukum Dana Kelurahan ini belum ada, karena tidak ada undang-undang yang mengatur. Oleh karena itu, ketika pemerintah akan mengambil Dana Desa, saya keras menolak. Karena kalau Dana Desa ini dipotong untuk Dana Kelurahan, maka ini bertentangan dengan UU. Dan pemerintah menyampaikan belum mengetahui Dana Kelurahan ini dialokasikan dari mana,” ungkap Firman.
Di sisi lain, ia berharap Dana Kelurahan ini segera dikucurkan, kemudian diberikan seperti hak-haknya sama dengan kepala desa, karena tugas dan fungsi mereka kan sama. “Saya setuju adanya Dana Kelurahan, namun jangan menabrak UU dan jangan memangkas Dana Desa. Kalau Dana Desa dipangkas, harus undang-undangnya diubah dulu,” tegas, wakil rakyat dapil Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Grobogan itu. (as/sf)