Komisi VII Ingatkan Pengelolaan Lingkungan Indocement Cirebon Harus Sesuai Regulasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII saat meninjau pengelolaan limbah di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Cirebon, Jawa Barat.Foto :Kresno/rni
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengingatkan, pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nasir pun memastikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan dengan luas area 346 hektar itu. Apabila terbukti terdapat beberapa hal yang melanggar peraturan, maka Komisi VII DPR RI meminta KLHK, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memproses secara hukum.
“Kita sudah ambil beberapa sampel. Soal hak dan kewajibannya kita serahkan kepada KLHK. Dari Dirjen Gakkum juga akan meninjau langsung lokasi yang kita tinjau ini. Kita berikan kesempatan kepada kementerian untuk menindaklanjuti hal itu secepatnya,” ujar Nasir saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI meninjau pengelolaan limbah di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Cirebon, Jawa Barat (23/1/2019).
Legislator Partai Demokrat ini menambahkan, dalam hal ini indikator tolak ukurnya apakah angka pencemaran tersebut masih sesuai regulasi UU atau tidak. KLHK diharapkan segera memberikan laporan kepada Komisi VII DPR RI secepatnya, agar bisa segera dibahas dalam rapat kerja. Apabila terbukti menyalahi aturan, maka akan diberikan sanksi kepada PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. (eno/sf)