Komisi VII Pertanyakan Dampak Produksi Indocement Cirebon
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika saat meninjau pengolahan limbah PT. Indocement Tunggal Prakarsa.Foto :Kresno/rni
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mempertanyakan dampak yang ditimbulkan akibat proses produksi atau pembuatan semen yang dilakukan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Cirebon bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Ia menilai, polusi udara atau abu dari proses pembuatan semen dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, bahkan bisa merusak paru-paru.
“Bebatuan yang sudah digali sebaiknya segera dilakukan reklamasi. Jangan proyek sudah selesai, kontrak sudah habis, kemudian bekas galiannya ditinggalkan begitu saja,” kata Kardaya usai meninjau pengolahan limbah PT. Indocement Tunggal Prakarsa bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Di samping itu, Kardaya juga melihat ada penurunan nilai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper yang didapatkan PT. Indocement Tunggal Prakarsa dari KLHK. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi VII DPR RI akan memanggil Pimpinan PT. Indocement ke DPR RI dan meminta KLHK untuk menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Di tempat yang sama, Direktur SDM PT. Indocement Tunggal Prakarsa Antonius Marcos memastikan, pihaknya sudah memakai teknologi penangkap debu terbaik seharga Rp 160 miliar dan setelah diukur hasilnya jauh di bawah ambang batas. “Kemudian mengenai reklamasi, hal itu sudah ada aturannya, dimana reklamasi dilakukan setelah level akhir penambangan. Kami baru bisa melakukan hal itu sampai batas akhir tambang sesuai izin,” ungkap Antonius. (eno/sf)