DPR MINTA PIMPINAN DAN ANGGOTA OMBUDSMAN TERPILIH BEKERJA ATAS PRINSIP INDEPENDENSI DAN NON DISKRIMINATIF
Komisi II DPR RI mengharapkan kepada ketua, Wakil ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia terpilih, nantinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip-prinsip indepndensi, non-diskriminatif.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, H. Chairuman Harahap di depan Rapat Paripurna DPR yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, saat menyampai Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Lebih lanjut Chairuman meminta agar Laporan yang dihasilakn oleh ORI tidak memihak serta tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, namun ombdusman Republik Indonesia juga di tuntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada pihak agar Penyelenggara Negara dan Pemerintaj mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan laporan atas dugaan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah.
“Kita berharap, kedepan ORI dapat mewujudkan negara hukum yang demokratis,adil,dan sejahtera, serta mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, tegas politisi Golkar ini.
Lebih jauh Chairuman meminta ORI meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan,rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-prektek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. (LSS)