Komisi I Sepakati RUU Kerja Sama Industri Pertahanan Indonesia - Belarus
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung (jas biru) Foto : Arif/mr
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan telah disetujui dan disahkan oleh sepuluh Fraksi di Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke pembahasan tingkat lanjut atau Rapat Paripurna.
Hal ini ditandai dengan diketuknya palu oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais (F-PAN) dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh perwakilan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (28/1/2019).
“Saya kira Komisi I dan pemerintah sudah sepakat mengenai pengesahan persetujuan ini. Maka dari itu saya nyatakan bahwa RUU tersebut dapat kita setujui untuk dibawa ke Paripurna menjadi Undang-Undang,” kata Hanafi sembari mengetuk palu.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menuturkan, RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU mengingat kepentingan yang sama antar kedua negara. Di satu sisi ia melihat bidang pertahanan Republik Belarus memiliki potensi yang dapat dipelajari oleh Indonesia.
“Saya pikir indonesia perlu membangun rasa saling percaya antar kedua negara, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah Republik Belarus. Mengingat Republik Belarus memiliki potensi yang lebih baik,khususnya di bidang teknologi roket, elektronika, dan pertahanan udara,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Di lain sisi, Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira juga sepakat bahwa kerja sama tersebut sangat dibutuhkan, mengingat saat ini Indonesia sedang dalam tahap pengembangan alutsista. s“Namun demikian dalam menjalin kerja sama tersbut, kepentingan nasional Indonesia tetap harus menjadi perhatian utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait,” jelas legislator PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang juga hadir dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI ini berharap, RUU ini selesai dalam waktu dekat. Menurutnya, jika sudah diatur dalam UU, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain dapat berlangsung lancar dan tidak ada masalah.
“Republik Belarus merupakan negara alternatif dalam melakukan kerja sama di bidang pertahanan. Oleh karena itu, hal ini akan membuka kesempatan bagi indonesia untuk melakukan alih teknologi, pengembangan produk, serta perbaikan alat sistem pertahanan dengan adanya kerja sama tersebut,” jelas Ryamizard. (eps/sf)