Pemanfaatan EBT Butuh Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam Foto : Eko/mr
Potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia sangat besar. Namun hingga kini, pemanfaatan potensi EBT masih minim. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan, dibutuhkan payung hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi EBT di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Ridwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Universitas Brawijaya (UB) Malang dalam rangka menyerap aspirasi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dari kalangan akademisi, di UB Guest House, Malang, Jawa Timur, Selasa (29/1/2019).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, pemanfaatan EBT sudah sejalan dengan amanat tujuan pembangunan nasional. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
“Amanat ini juga sejalan dengan makna pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Ridwan.
Dalam acara Focus Grup Discusion pembahasan RUU EBT ini telah melibatkan rektor dan civitas akademika 17 perguruan tinggi se-Malang raya. Politisi dapil Jawa Timur ini menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pengaturan RUU EBT sangat berkaitan dengan Insan akademis, peneliti, ilmuwan, serta stakeholder lainnya.
“Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI memandang penting untuk menyerap aspirasi menerima masukan serta pemikiran RUU dimaksud. Masukan ini sangat penting dan akan menjadi referensi serta pertimbangan bagi Komisi VII DPR RI dalam proses penyusunan dan pembahasan nantinya bersama pemerintah," papar Ridwan. (eko/sf)